Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Lotim Ditahan

DITAHAN : Mantan bendahara Sekretariat DPRD Lombok Timur ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Timur kemarin. (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menahan mantan bendahara DPRD Lombok Timur, Zul, selaku tersangka kasus dugaan penyelewengan pajak  tahun 2019-2020, Rabu (7/6).  Yang bersangkutan ditahan setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih tujuh jam.

Usai menjalani pemeriksaan, tersangka keluar dari ruang penyidik mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Tersangka pun langsung digelandang ke mobil  tahanan untuk dibawa ke Lapas Selong guna menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan.” Penahanan terhadap tersangka Zul lebih kepada unsur subyektif dan obyektif penyidik,” kata Kajari Lombok Timur Efi Laila Kholis kemarin.

Lebih lanjut disampaikan, penetapan tersangka dalam kasus ini sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena dua alat bukti yang cukup. Sejak awal kasus ini ditangani, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.” Alasan penahanan ini dilakukan agar saksi lainnya tidak terpengaruh. Selain itu, agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kekeringan, Jerowaru Paling Parah

Berkaitan dengan penanganan kasus ini pihaknya  masih mendalami pihak lain yang ikut terlibat menikmati aliran dana penyelewengan pajak sekretariat dewan Lombok Timur.

Terpisah, kuasa hukum tersangka, Mustiadi,  menegaskan bahwa perkara yang dihadapi kliennya hingga dilakukan penahanan sudah memenuhi prosedur hukum. Meski demikian, dia meminta penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang menjerat tersangka Zul dalam kasus ini.” Kita lihat nanti pada persidangan selanjutnya. Kita akan ungkap pihak lain yang terima aliran dana itu,” jelas Mustiadi.

Diketahui mantan bendahara dewan ini ditetapkan tersangka  berdasarkan hasil ekspose perkara tindak pidana korupsi yang telah digelar Jumat lalu. Penetapan tersangka kasus ini diperkuat oleh hasil audit Inspektorat Lombok Timur nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023. Tersangka memotong pajak reses dewan.  Namun pajak tersebut tersebut tidak dimasukkan ke kas  daerah melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Dalam kasus besaran kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil audit Inspektorat sebesar  Rp 343.183.818.”Modusnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Penyidik jaksa sudah memeriksa puluhan orang terkait perkara tersebut,” jelas Rasyid.

Baca Juga :  12.689 Petani Tembakau di Lotim Didaftarkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 2 ayat (1)  Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.(lie)

Komentar Anda