12.689 Petani Tembakau di Lotim Didaftarkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Didaftarkan: Ribuan petani tembakau di Lombok Timur mulai didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Dok/Radar Lombok )

SELONG – Sebanyak 12. 689 petani tembakau di Lombok Timur didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lewat Dana Bagi Hasik Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).

Hal ini mulai dibahas dengan sejumlah OPD terkait lingkup Pemkab Lombok Timur dengan  pihak BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan kerja bagi petani tembakau ini dianggap sangat penting mengingat petani tembakau di Lombok Timur jumlahnya sangat banyak.

” Dalam rapat yang telah kita gelar menghadirkan beberapa instansi terkait guna membahas percepatan perlindungan petani tembakau yang bersumber dari DBHCHT.  Kami menghadirkan semua dinas terkait dalam hal perlindungan petani tembakau ini, Disnakertrans sebagai leading sektornya, Dinas Pertanian sebagai sumber datanya, BPKAD sebagai penganggarannya, dan Bapenda sebagai sekertaris DBHCHT ini,” kata kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Lombok Timur  Akbar Ismail kemarin.

Baca Juga :  Mantan Kades Banjar Sari Lotim Dituntut 5 Tahun Penjara

Dari pertemuan itu disepakati bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan kepada 12.698 petani tembakau yang ada di Lotim dengan masa perlindungan 9 bulan. “ Data dari Dinas Pertanian, jumlah petani tembakau kita sebanyak 16.100 orang, dicover BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.698 petani. Sisanya nanti di alihkan ke provinsi sehingga semua petani tembakau bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” bebernya.

Sementara itu Kepala Disnakertans Lotim M Hairi mengatakan dengan terlindunginya para petani tembakau pada BPJS Ketenagakerjaan, untuk melindungi para petani itu sendiri apabila terjadi risiko-risiko dalam bekerja. “ Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, maka BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan tanggungan atau jaminan bagi para petani,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Kembali Turun Pantau Harga Sembako

Perlindungan itu lanjutnya berlaku bagi para petani tembakau yang lahannya di bawah dua hektar, bukan termasuk TNI, Polri, ASN, perangkat desa, dan usia di bawah 65 tahun.” Sesuai dengan data yang ada dan dari kriteria itu, terdapat 14 ribu lebih petani tembakau yang akan di daftarkan di BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.(lie)

Komentar Anda