Mantan Kades Banjar Sari Lotim Dituntut 5 Tahun Penjara

DITUNTUT : Sidang kasus penyelewengan dana BLT Desa Banjar Sari dengan terdakwa Zuhri di Pengadilan Tipikor kemarin. Terdakwa di tuntut 5 tahun penjara. (Ist for Radar Lombok)

MATARAM – Sidang kasus penyelewengan  bantuan langsung tunai (BLT) DD dengan terdakwa mantan  Kades Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji, Zuhri, digelar dengan agenda pembacaan tuntutan di pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (29/9). Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) ) Kejari Lotim terlebih dahulu mengurai berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa.

Dalam sidang tersebut terdakwa Zuhri dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Jika tidak mampu dibayar maka diganti dengan subsider 3 bulan penjara. Selain itu terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp  212.150.000 atau subidair 2 tahun 6 bulan penjara.”Tuntutan yang dijatuhkan ke terdakwa ini karena melanggar  pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” kata Kasi Intel Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, kemarin.

Baca Juga :  PPK dan Kontraktor Proyek Pengerukan Kolam Labuh Labuhan Haji jadi Tersangka
Baca Juga :  Jembatan Gantung Kokok Tanggik Aspirasi SJP Penghubung Dua Desa Diresmikan

Ia menambahkan, pasal yang dikenakan ke terdakwa karena yang bersangkutan  telah melakukan tindak pidana penyelewengan bantuan BLT Covid-19  tahun 2020 untuk ratusan warga penerima manfaat dengan nominal mencapai ratusan juta termasuk  penyelewengan anggaran BUMDes. Uang tersebut telah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.” Sidang berikutnya dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda