Mantan Anggota DPRD NTB AA Dimaafkan Anak Kandung, Laporan Pencabulan Dicabut

Dr. Asmuni (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Laporan dugaan pencabulan yang dilakukan AA (65) laki-laki, mantan Anggota DPRD NTB terhadap anak gadisnya, WM (17) sudah dicabut di Polresta Mataram.

Kuasa hukum pelapor, Dr Asmuni menjelaskan, pelapor dan terlapor dalam hal ini AA sepakat untuk berdamai pada 15 Februari 2021. Perdamaian tersebut ditandatangani di atas meterai disaksikan beberapa orang saksi. “Adapun alasan mendasar mengapa klien kami berdamai murni atas dasar kemanusiaan dan hubungan pelapor dan terlapor adalah hubungan darah,” ucapnya, Rabu (17/3).

Asmuni membeberkan bahwa pelapor telah menjenguk terlapor ke ruang tahanan beberapa hari lalu. “Anak ini melihat kondisi bapaknya yang sakit-sakitan di tahanan, dia menangis. Akhirnya terjadi musyawarah dan saling maaf-memaafkan. Inilah yang mengawali terjadinya perdamaian,” ujarnya.

Pihaknya memastikan bahwa dalam upaya perdamaian itu tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Itu adalah murni atas keinginan pelapor dan terlapor. “Tidak ada unsur politik atau apapun namanya yang menghasilkan terjadinya perdamaian antara pelapor dan terlapor,” tegasnya.

Pasca-perdamaian tersebut hubungan pelapor dan terlapor kata Asmuni, kini sudah membaik. Di mana mereka kini sudah bisa saling kunjung-mengunjungi dan menjalin komunikasi.

Kondisi psikologis pelapor juga kata Asmuni telah kembali normal. “Alhamdulillah kondisi psikologis korban juga sudah normal kembali. Sudah berkomunikasi dengan orang tuanya. Begitu juga dengan saudara-saudaranya dan yang lain,” ujarnya.

Disinggung mengenai kepolisian yang bersikukuh untuk tetap melanjutkan kasus ini, Asmuni mengaku bahwa itu adalah kewenangan pihak Kepolisian. Pihaknya tidak akan mencampuri urusan Kepolisian dalam mengambil kebijakan sepanjang baik, tepat, dan benar sesuai dengan prinsip keadilan. “Kami tim kuasa hukum tidak ikut campur terhadap apapun sikap atau kebijakan pihak Kepolisian. Apakah mau diproses atau tidak,” ujarnya.

Sebelumnya, Polresta Mataram menegaskan bahwa kasus dugaan pencabulan oleh mantan Anggota DPRD NTB berinisial AA tetap berlanjut, kendatipun pihak korban telah mencabut laporannya. “Perkaranya lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Kadek Adi Budi Astawa, Senin (15/3).

Kadek Adi menegaskan, saat ini tersangka AA memang tidak lagi ditahan karena penahanannya ditangguhkan. Alasannya karena tersangka selama proses penyelidikan kooperatif. Selain itu juga karena tersangka mengidap penyakit paru-paru. “Penangguhan dengan pertimbangan karena selama proses penyidikan kooperatif. Kemudian kita juga melihat tidak ada barang bukti lain yang harus kita amankan lagi karena sudah komplet. Kemudian ada keterangan tambahan  bahwa yang bersangkutan menderita penyakit paru-paru parah. Dokter menyampaikan bahwa yang bersangkutan harus mendapat tempat yang bebas debu dan tidak boleh kotor,” jelasnya.

Lagi pula kata Kadek Adi, penangguhan penahanan sama sekali tidak menghambat proses penyidikan. Jadi tergantung dari penyidik sendiri apakah perlu atau tidaknya penahanan tersangka. “Penangguhan itu memang mekanisme  penahanan saja. Kalau misalkan tersangka tidak ditahan maka saat putusan nanti tidak ada pengurangan masa penahanan. Jadi bukan berarti ditangguhkan kemudian dia bebas,” ujarnya.

Peristiwa dugaan pencabulan terjadi Senin (18/1) di rumah korban di Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Rumah itu ditempati korban bersama ibunya yang merupakan istri kedua pelaku. Di mana saat kejadian rumah dalam kondisi sepi. (der)

Komentar Anda