

GIRI MENANG – Polisi menangkap maling motor yang selama ini beroperasi di kantor Bupati Lombok Barat di Giri Menang. Polisi menangkap MH (35). Ia seorang residivis.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaidi menjelaskan, sebelum mengambil sepeda motor milik korban, pelaku masuk ke kawasan kantor Bupati Lombok Barat dengan berjalan kaki. “ Melihat sepeda motor yang terpasang kuncinya, pelaku langsung mendekati sepeda motor dan membawanya kabur,” ungkapnya Senin (20/11).
Dari aksi terbaru pelaku ini, polisi awalnya kesulitan mendapatkan petunjuk. Areal parkir kantor bupati juga minim kamera pengawas. ” Kami imbau agar masyarakat tetap waspada, jangan sampai lengah apalagi sampai lupa kunci di sepeda motor,” imbuhnya.
MH dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman 5 tahun penjara. “ Sepeda motor sudah berhasil kita temukan, kita kembalikan kepada pemiliknya,” tegasnya.(ami)