
MATARAM – Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus tiga pengedar sabu di salah satu kos-kosan di Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Selasa (28/2) sore sekitar pukul 16.00 WITA.
Tiga pengedar itu yakni dua janda cantik dan satu pria residivis. “Mereka kami amankan di salah satu kamar di kos-kosan itu,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (1/3).
Mereka yang diamankan berinisial NA perempuan 37 tahun, asal Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, kemudian MR perempuan 22 tahun, asal Kekait, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, dan terakhir IWL laki-laki 32 tahun, asal Cakranegara, Kota Mataram. “Dua perempuan dan satu laki-laki yang kami amankan. Terduga laki-laki itu merupakan seorang residivis,” sebutnya.
Penangkapan ketiganya berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa di kamar kos-kosan tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu. “Setelah kami dalami, benar di sana dijadikan sebagai tempat untuk transaksi maupun tempat memakai sabu dan berhasil mengamankan mereka, yang saat itu berada di dalam kos,” ucap dia.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa alat isap sabu, dua klip sabu yang dibungkus tisu, uang tunai Rp 125 ribu, dua pipa kaca di dalam dompet, korek api tanpa tutup kepala. “Kami juga mengamankan alat komunikasi dan kendaraan roda dua,” ujarnya.
Sabu yang diamankan berat brutonya mencapai 5 gram. Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda. Dari data yang dihimpun, NA bertugas sebagai pengambil dan menjual, MR dan IWL berkomunikasi untuk tempat mengambil sabu dan menjual. Terkadang keduanya juga yang langsung mengambil sabu. “Mereka memiliki peran masing-masing, tapi untuk memastikannya kami masih dalami,” bebernya.
Terhadap para pelaku dan barang bukti, kini sudah diamankan di Mapolresta Mataram. “Sudah kami amankan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam,” tandasnya. (cr-sid)