Main Judi, 6 Warga Jonggat Pasrah Dibawa ke Polres

Enam pelaku judi saat diamankan di Mapolres Loteng, Senin (29/3/2021). (IST/RADAR LOMBOK)

PRAYA–Polres Lombok Tengah mengamankan enam orang pelaku judi kartu domino di Dusun Sumpak, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

Para pelaku tersebut yaitu N (50), BN (20), A (47), HM (20), I (30) dan S (57), keenamnya merupakan warga Dusun Sumpak, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

“Mereka ditangkap saat asyik bermain judi domino, Senin (29/3/2021) sekira pukul 00.30 WITA,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus, SIK.

Baca Juga :  Nyaris Tewas Diamuk Warga, Satria FU Milik Dua Maling Motor Ini Juga Dibakar

Ia juga menyampaikan, penangkapan dilakukan anggota setelah menerima laporan tentang aktivitas judi yang meresahkan warga setempat.

“Kemudian anggota lakukan pengecekan dan ternyata benar, kemudian mereka langsung diamankan ke Mapolres Loteng untuk dilalukannya pemeriksaan,” ucap Agus.

Keenamnya tidak bisa berkilah dan hanya bisa pasrah ketika diciduk oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.

Baca Juga :  Jenguk Hendi, Polsek Praya Tengah Bawakan Sembako

Selain mengamankan para pelaku, personel juga mengamankan barang bukti berupa 5 set kartu domino dan uang sejumlah Rp 643.000.

“Personel juga menyita sejumlah uang dan kartu domino yang dipakai bermain judi,” tandas Agus.

Perbuatan para pelaku itu dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun. (*/sal)

Komentar Anda