Mabuk, Saling Senggol, Supardi Tebas Fahrulrozi

PELAKU: Inilah Supardi, pelaku yang menebas M Fahrulrozi Sa- putra. Pelaku dan korban sama- sama mabuk, kemarin. (ist)

PRAYA – Fahrulrozi Saputra, 24 tahun, warga Dusun Karang Katon Desa Sukaraja Kecamatan Praya Timur, terpaksa harus mendapatkan perawatan medis atas luka yang dideritanya. Fahrulrozi terluka setelah ditebas oleh Supardi, 25 tahun, warga Dusun Batu Gulung Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur menggunakan sebilah parang. Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka ini terjadi di acara joget di Dusun Berenyok Desa Mujur Kecamatan Praya Timur, sekitar pukul 00.50 Wita,

Senin (23/11). Antara pelaku dan korban yang sama -sama dalam pengaruh minuman keras (miras) dan di lokasi berlangsung acara joget. Keduanya kemudian saling senggol hingga terjadi percekcokan antarpelaku dan korban. Emosi dengan perkelahian itu, Supardi pun langsung menghunus parangnya dan menebas Fahrulrozi.

Informasi yang diterima koran ini, sekitar pukul 00.50
wita berawal korban dan rekannya Jamaludin, 29 tahun, warga Dusun Mungkik Desa Mujur, hendak pulang setelah menonton acara joget di Dusun Berenyok Desa Mujur. Saat korban dan Jamaludin berjalan dan berpapasan dengan terduga pelaku, mereka saling bersenggolan. Saat itu sempat terjadi cekcok, sehingga pelaku merasa keberatan dan menantang korban dan Jamaludin. Tantangan Supardi pun berbuah keributan. Saat itulah Supardi langsung menghunus parangnya dan menebas korban. Korban pun terkapar setelah mendapatkan luka tebas. Melihat kejadian itu, Jamaludin kemudian berlari sambil berteriak meminta tolong. Supardi kemudian lari ke arah selatan meninggalkan korbannya yang sudah bersimbah darah. Jamaludin yang melihat rekannya terkapar langsung membawa korban ke Puskesmas Mujur. Akibat tebasan ini, korban mengalami luka sobek di bagian lengan kiri, luka sobek di telapak tangan kanan, dan luka sobek di kening sebelah kiri.

Mengetahui adanya kasus tersebut, kepolisian bergerak cepat untuk mengamankan terduga Supardi. Tidak hanya mengamankan Supardi, polisi juga mengamankan Ovael dan Toni yang merupakan dua rekan Supardi. Diamankan juga barang bukti berupa sajam jenis parang panjang sekitar 25 cm dan satu buah sendal jepit. Petugas juga langsung mendengarkan keterangan para saksi seperti Jamaludin yang merupakan rekan korban dan tiga orang lainnya seperti Atamsi, 20 tahun, warga Dusun Budhiwathon, Obby 18 tahun, asal Dusun Pengendong dan Mesir, 40 tahun, warga Dusun Lokon yang semuanya dari Desa Mujur. Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu. Pihaknya menegaskan, bahwa mulanya korban bersama satu orang temannya hendak pulang dari sebuah acara hiburan di tempat kejadian. Ketika sedang berjalan korban berpapasan dan bersenggolan dengan pelaku, merasa tidak terima, pelaku menantang korban hingga terjadi keributan. “Keduanya sempat saling dorong dan adu jotos. Selanjutnya, pelaku mengeluarkan parang lalu menebas korban,” ungkap AKP I Putu Agus Indra Permana.

Pihaknya menegaskan saat kejadian tersebut, baik pelaku maupun korban sama- sama dalam pengaruh minuman keras dan di lokasi kejadian berlangsung acara joget. Sementara terduga pelaku berhasil diamankan bersama rekannya yakni Ovael dan Toni di Polres Lombok Tengah, guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. “Pelaku terancam dengan pasal 351 dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Dari pengakuannya, pelaku merasa keberatan dan tidak terima telah disenggol oleh korban serta sama-sama dalam pengaruh minuman keras,”tegasnya. (met)

Komentar Anda