MA Perkuat Putusan Mahkamah Partai

Demokrat

MATARAM—Mahkamah Agung (MA) makin memperkuat putusan Mahkamah Partai Demokrat terkait pemberhentian Lalu Sudiartawan dari keanggotaan di DPRD NTB.

Sekretaris Partai Demokrat NTB, Ainul Aidi mengungkapkan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta  Selatan diperkuat lagi dengan putusan MA perihal pemecatan Lalu Sudiartawan dari keanggotaan di DPRD NTB. "Upaya hukum terakhir dari saudara Lalu Sudiartawan kandas di MA. Putusan MA makin memperkuat putusan Mahkamah Partai Demokrat," katanya, kepada Radar Lombok, Rabu kemarin (2/11).

Sebelumnya pada pertengahan tahun 2016 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memperkuat putusan Mahkamah Partai Demokrat terkait hal itu. Namun, Sudiartawan pun melakukan upaya kasasi kepada Mahkamah Agung terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan di DPRD NTB dan itu diperkuat kembali dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Kiai Zul Buka Mulut Soal Pemecatan Saddam

"Semua proses hukum sudah ditempuh. Secara undang-undang keputusan memecat kader adalah kewenangan partai. Sehingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan MA makin memperkuat putusan Mahkamah Partai Demokrat," ujarnya.

Kendati begitu, ia mengatakan, pihaknya hingga saa ini belum menerima secara resmi salinan putusan MA yang memperkuat putusan Mahkamah Partai Demokrat. Karena itu, pihaknya belum bisa memproses usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Lalu Sudiartawan dari keanggotaan di DPRD NTB.

"Salinan putusan MA belum ada kita terima secara resmi," tandasnya.

Ia memastikan jika pihaknya menerima salinan putusan MA memperkuat putusan Mahkamah Partai Demokrat. Maka pihaknya akan langsung memproses usulan PAW Lalu Sudiartawan dari keanggotaan di DPRD NTB.

Baca Juga :  SK Pemecatan Staf Desa Kerembong Dicabut

Sebelumnya, pada akhir tahun 2015 lalu hasil sidang pengadilan Mahkamah Partai Demokrat memutuskan memecat Lalu Sudiartawan dari keanggotaan di DPRD NTB dari Fraksi Demokrat. Lalu Sudiartawan dinyatakan bersalah telah melakukan politik uang dalam memenangkan pertarungan menuju gedung Udayana (DPRD NTB,Red) dalam pemilu legislatif 2014.

Lalu Sudiartawan dilaporkan rekan satu dapilnya dari Partai Demokrat, yakni Lalu Khalik Iskandar. Mahkamah Partai Demokrat pun memproses laporan tersebut dan melakukan investigasi. Akhirnya, 2015 Mahkamah Partai Demokrat menyatakan Lalu Sudiartawan secara sah dan menyakinkan melakukan politik uang di pemilu legislatif 2014. Yang bersangkutan dipecat dari keanggotaan di DPRD provinsi NTB. (yan)

Komentar Anda