SK Pemecatan Staf Desa Kerembong Dicabut

Majri MPd (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Kepala Desa Kerembong Kecamatan Janapria Lombok Tengah (Loteng), tak berdaya menghadapi tekanan Tim Sukses (Timses) dalam pemecatan Kaur Kesra Desa.

Padahal mekanisme pemecatan yang dilakukan tidak memenuhi prosedur atau persyaratan mengeluarkan Surat Keterangan (SK) pemecatan.
"Pemecatan kaur kesra cacat hukum, kepala desa harus banyak belajar dan jangan mau dibawah tekanan timses," kata ketua BPD Desa Kerembong, Majri MPd, Minggu (05/12).

Tidak sahnya pemecatan tersebut, sehingga pihaknya mengharapkan untuk dicabut kembali. Sebab dengan dilakukannya pemecatan tanpa dasar ini telah membuat tendensi kenyamanan di desa menjadi terganggu. "Di desa gesekan tidak nyaman sudah mulai terasa, makanya kami harapkan kades harus berPikir lebih dewasa dalam mengambil keputusan," kesalnya.

Baca Juga :  660 Operator Sekolah Diberikan SK Honda

Dikatakan, dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2016, telah jelas diatur tentang mekanisme pemecatan. Termasuk di dalamnya Kecamatan memiliki kewenangan dalam mengeluarkan surat pemecatan tersebut. Sedangkan di sisi lain, Bapak camat Janapria sendiri tidak pernah merestui apalagi memberikan rekomendasi menerima pemecatan tersebut. "Memang betul kades sudah melayangkan surat ke pak camat, hanya saja selang kurang dari 24 jam, bapak camat mengirimkan surat peninjauan kembali, bukan menyetujuo pemecatan," tandasnya.

Sebagai seorang pemimpin, mestinya harus kebal dengan masukan dan keritikan, dan mampu merangkul semua pihak tanpa tetkecuali. BPD harus cabut pemecatan, kondusifitas seorang pimpinan, harus bisa merangkul semua orang, tanpa memandang lawan politik atau yang lainnya.

Baca Juga :  Kadispora Dituding Tidak Paham Olahraga

Majri menambahkan, alasan pemecatan itu, kepala desa telah membuat fitnah, Sunadi kaur kesra ini, pihaknya kenal sangat tekun dan rajin. Kalau masalah tidak pernah masuk, memang betul kemarin tidak masuk 3 hari, namun ada surat ijin yang ia layangkan. Sehingga hal ini tidak pantas dijadikan alasan melakukan pemecatan. "Kalau tidak masuk 2 3 hari dan ada surat ijin, itu manusiawi namanya, jangan itu dijadikan alasan," pintanya.

Sementara itu Kepala Desa Kerembong Suhirmayadi mengaku pemecatan yang dilakukannya, itu cacat hukum dan pihaknya sudah mencabut SK tersebut. "Saya sudah cabut SK pemecatan itu, sebab bapak camat mengeluarkan surat Peninjauan Kembali (PK)," katanya. (cr-ap)

Komentar Anda