LSM Bongkar Borok Dikpora

PRAYA-Dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum pejabat Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Lombok Tengah, kembali memanas.

Ini setelah LSM Kajian dan Advokasi Sosial untuk Transparansi Anggaran (Kasta) dan Aliansi Guru Anti Pejabat Penjajah (Aruan Bajah) Lombok Tengah, mendatangi Kantor DPRD setempat, kemarin (27/6). Mereka mengadukan soal boroknya kinera internal PMPTK Dinas Dikpora. Bahwa selama ini, banyak kejanggalan dan kebijakan yang menyiksa guru dilakukan oknum pejabat PMPTK seperti pungli.

Ironisnya, pungli bukan hanya terjadi tahun ini saja melainkan sejak tahun 2006 silam. Hanya saja, pihaknya tidak memiliki bukti sehingga tidak bisa dilaporkan. “Masalah pungli tahun ini menurut saya itu bukan hal yang mencengangkan. Karena percobaan pungli di PMPTK sudah ada sejak tahun 2006 silam. Namun karena sudah terekspos di media massa saatnya benang kusut tersebut harus diluruskan,” kata Ketua Aruan Bajah Lombok Tengah, L Munawir Haris.

Sejak awal, bebernya, pihaknya sudah mengingat akan kelakuan buruk oknum pejabat PMPTK ini. Hanya saja, sarannya itu dianggap angin lalu tanpa pernah dihiraukan selama ini. Sehingga kerisauannya akhirnya terbongkar setelah dugaan pungli terkuak di media massa.

Untuk itu, Gede Wing panggilan L Munawir Haris meminta agar Kasi dan Kabid PMPTK menjelaskan, siapa dalang di balik pungli ini. Gede Wing juga meminta agar aliran dana tersebut dibongkar. Sehingga diketahui jelas peruntukan aliran dana potongan sertifikasi guru tersebut. ‘’Kami minta persoalan ini sekarang dibongkar saja, siapa dalang di balik semua ini dan kemana saja alirannya,’’ pintanya.

Sebagai seorang guru, Wing sangat menyesalkan pungli yang dilakukan oknum pejabat Dinas Dikpora ini. Hal ini mengingat kecilnya gaji guru selama ini, tapi mereka masih tetap bertahan dengan keikhlasannya mengajar. Begtu juga ketika gaji mereka dipotong, mereka tetap diam selama ini.

Tapi, pihaknya tidak bisa tinggal diam melihat penjajahan dan pemerasan guru ini. Sehingga berani tampil menyuarakan apa yang menjadi keluhan guru selama ini. ‘’Kami kasihan pada guru, sudah gajinya kecil, bebannya banyak, dan gajinya dipotong lagi. Kan kasihan,’’ sesalnya.

Baca Juga :  Oknum LSM Bodong Gentayangan Masuk Desa

Ditambahkan Gede Wing, pihaknya tak hanya mencium potongan gaji guru sebesar Rp 100 ribu per orang saja. Tetapi, lebih dari itu dia mencium adanya potongan lain sebesar 5 persen dari gaji ke-13 guru dari total Rp 12 miliar. Itu artinya, ada potongan Rp 600 juta dari keseluruhan total anggaran tersebut.

Menurutnya, tidak mungkin potongan ini didalangi Kasi dan Kabid PMPTK melainkan atas pejabat di atasnya. Untuk itu, pihaknya meminta agar persoalan ini dibongkar sampai ke akar-akarnnya. Sehingga persoalan pungli di rezim pemerintahan Suhaili-Pathul ini dihentikan. ‘’Dan kami minta semua dana yang telah dipungut itu dikembalikan dan pejabat yang melakukan pungutan dipecat,’’ pungkasnya. 

Ditegaskan Ketua Kasta Lombok Tengah, Muhanan, pihaknya akan kembali melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum.  Tak hanya Kasi PMPTK, Mastah dan Kabid PMPTK H Muhammad Thamrin, tetapi juga Kepala Dinas Dikpora HL Idham Halid. Karena masalah ini sudah melanggar hukum pidana pasal 419 ayat 1 dan 2 KUHP tentang kejahatan jabatan dengan ancaman hukuman  5 tahun penjara. ‘’Kami akan tetap mempidanakan kasi, kabid dan kadisnya,’’ ancam Muhanan.

Sementara Kasi PMPTK Dinas Dikpora Lombok Tengah, Mastah dalam hearing itu membantah keras telah melakukan pungli. Pihaknya sama sekali tidak pernah meminta kepada guru siapa pun dan dimana pun. Hanya saja, mereka lah yang bersedia memberikan dana seikhlasnya melalui bendahara masing-masing sekolah. ‘’Kami sudah melarangnya tapi mereka tetap memberikannya atas dasar keikhlasan,’’  kilahnya.

Mastah juga berdalih, dana yang terkumpul mencapai Rp 17 juta. Sisanya tinggal Rp 6,3 juta dan lainnya sudah salurkan ke sejumlah pihak terkait. Dalam hal ini, Mastah dengan lugu menyampaikan aliran tersebut. Termasuk kepada sejumlah oknum wartawan. ‘’Ada ke wartawan sekian dan sekarang sisanya tinggal Rp 6,3 juta. Silahkan siapa yang mau,’’ tawarnya sambil sebelumnya menyebut sejumlah nama wartawan yang sempat diberikannya aliran uang potongan tunjangan sertifikasi tersebut dengan mencantumkan datanya.

Ditambahkan Kabid PMPTK Dinas Dikpora, HM Thamrin, stafnya sama sekali tidak pernah melakukan pungli selama ini. Sebaliknya, para gurulah yang yang ikhlas memberikan dana tersebut. ‘’Jadi apapun alasannya, saya akan tetap bela staf saya,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Dikpora Mataram Suskses Gelar LPI

Menanggapi permasalah itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Didik Arista menyebutkan, permasalahan ini sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun karena ini sudah ditangani oleh aparat kepolisian, pihaknya tidak bisa memberikan jalan keluar. ‘’Dari beberapa pemaparan yang disampaikan ada miskomunikasi saja,’’ tandasnya.

Di sisi lain, pernyataan Mastah yang mencantumkan nama-nama wartawan penerima aliran uang tersebut diposting di media sosial. Hal ini membuat Ketua Forum Wartawan Lombok Tengah (FWLT), Agus Wahaji keberatan karena namana dicatut telah menerima uang senilai Rp 1,5 juta.

Tak terima dengan pencemaran nama baik itu, Agus bersama wartawan Nurani Rakyat, darwis Putra Jagat langsung mengadukan persoalan ini ke Polres Lombok Tengah. Ia diterima Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Arjuna Wijaya di ruangannya. Selang beberapa menit kemudian, Agus langsung di BAP (berita acara pemeriksaan) oleh penyidik Polres Lombok Tengah.

Kata Agus, dirinya sama sekali tidak menerima uang dimaksud Mastah sepeser pun. Hal inilah yang membuatnya keberatan ketika namanya dicatut di depan forum dan media sosial. ‘’Ini yang membuat saya keberatan dan saya melaporkan pencemaran nama baik secara pribadi,’’ kata Agus.

Lain halnya diungkapkan Darwis Putra Jagat. Ia mengaku memang sempat menerima uang Rp 200 ribu dari Mastah. Tapi, waktu itu ia memfasilitasi Mastah bertemu dengan Ketua Persatuan Wartawan Lombok Tengah (PWLT), Lalu Amrillah. ‘’Itu saya dikasih uang bensin karena saya yang bonceng Pak Mastah waktu itu. Kalau saya tahu uang itu aliran TS, saya tidak mungkin menerimanya,’’ jelas Putra.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Arjuna Wijaya yang dikonfirmasi terkait kasus ini mengaku, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi. Tak hanya kasus pidana umumnya, tapi juga pidana khususnya. ‘’Kami periksa dua-duanya, baik pidum maupun pidsusnya,’’ katanya. (cr-ap)

Komentar Anda