Oknum LSM Bodong Gentayangan Masuk Desa

Ilustrasi LSM
Ilustrasi LSM

TANJUNG – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP2KBPMD) Kabupaten Lombok Utara mengimbau kepada seluruh pemerintah desa (Pemdes) agar menghindari komunikasi dengan LSM ilegal. Karena, belakangan DP2KB melihat indikasi maraknya oknum yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ilegal. “Saat rakor dengan desa bila hari, saya sudah mengimbau kalau ada LSM lembaga apapun yang tidak resmi agar jangan dilayani,” imbuh Kepala DP2KBPMD Lombok Utara H. Kholidi, Selasa (20/6).

Imbauan yang disampaikan ini, tidak lepas dari pengalaman yang dialami oleh sejumlah pimpinan SKPD lingkup Pemkab Lombok Utara. Para pimpinan SKPD mulai mendapat intimidasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Bahkan tidak jarang oknum LSM ilegal juga menjual nama media massa, dan meminta sesuatu yang aneh.

Misalnya saja, desakan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Desa yang mendesak DP2KB tidak mencairkan DD dan menuruti keinginan mereka memantau ADD/DD di 33 Desa tidak dikabulkan. Menurutnya, di zaman transparansi saat ini siapapun boleh melakukan kontrol terhadap jalannya program. Namun jika meminta agar Dinas tidak mencairkan ADD/DD, maka permintaan Aliansi tak dapat dipenuhi.

Baca Juga :  Pemodal Asing Ramai Berinvestasi ke KLU

Selain itu, dirinya juga pernah didatangi oleh oknum yang mengaku berasal dari LSM. Namun setelah ditelusuri, LSM yang disebut-sebut oknum tidak tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Lombok Utara. Hal inilah yang kemudian dikhawatirkan akan dialami oleh Pemerintah Desa. “Namanya oknum, walaupun program di dinas sudah dijalankan dengan benar, ada saja celah yang dibuat-buat seolah program itu bermasalah. Kita tidak ingin Desa terpengaruh intimidasi saat melaksanakan program ADD dan DD,” kata mantan Asisten I ini.

Baca Juga :  Wakapolres Lombok Utara Berganti

Ia menegaskan, dalam proses pengawasan program sudah ada lembaga pemeriksa sendiri, yakni Inspektorat BPKP di level Provinsi. Hasil pemeriksaan itulah yang nantinya dijadikan acuan apakah suatu pekerjaan melanggar atau tidak. Tidak serta merta, klaim melanggar yang bertujuan mengintimidasi Pemdes merepresentasikan sebuah pelanggaran hukum. “Sangkaan dari kawan-kawan aliansi tidak berarti benar melanggar hukum. Ada aparat hukum yang menentukan, ada aparat pemeriksa dulu sebelum aparat hukum, itu sebagai acuan dari penegak hukum. Kalau memang terjadi penyelewengan ya diproses,” tegasnya.

Ia berharap realisasi DD yang sudah 100 persen di 33 Desa dapat dilaksanakan dan dilaporkan tepat waktu. Pihaknya juga beruapaya agar seluruh proses di lapangan terkawal dengan baik. Dp2KB optimis dalam pelaporan nantinya tidak ada Desa yang mengalami keterlambatan karena sistem pelaporan menggunakan Siskeudes. (flo)

Komentar Anda