Lombok Timur Lima Hari Kerja Dinilai Bermuatan Politis

Ilustrasi Lima Hari Kerja
Ilustrasi

SELONG — Bupati Lotim, Ali BD, di sisa akhir masa jabatannya yang tinggal beberapa bulan lagi, memberlakukan kebijakan lima hari kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Lotim. Ketentuan itu mulai diterapkan terhitung dari sejak tanggal 1 Februari 2018, berdasarkan Keputusan Bupati Lotim Nomor 188. 45/89/ORG/2018. Hanya saja kebijakan Bupati Lotim ini menuai kritikan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Lotim.

Diketahui, ketentuan lima hari kerja ini sebelumnya telah diterapkan di masa pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Lotim masih dijabat H. Sukiman Azmy dan HM. Syamsul Luthfi. Namun kebijakan itu tidak diberlakukan lagi, setelah Ali BD dan Warisin terpilih. “Ini kan momennya Pilkada. Kalau sekarang kembali memberlakukan itu, jelas ada indikasi muatan politisnya,” tuding Komisi I DPRD Lotim, Safrudin, Kamis (1/2).

Yang menjadi pertanyaan lanjutnya, kenapa lima hari kerja ini diterapkan  menjelang akhir masa jabatannya? Padahal ketentuan ini sebelumnya telah diterapkan disaat kepemimpinan Sukiman. Termasuk juga kabupaten/kota lainnya di NTB juga sudah lama memberlakukan.

BACA JUGA : Lombok Timur Akan Terapkan Lima Hari Kerja

Karena itu, maka wajar jika kemudian muncul anggapan dari masyarakat, bahwa kebijakan Ali BD ini ada maksud-maksud tertentu. “Kenapa tidak dari dahulu ketentuan ini diberlakukan? Kok sekarang, padahal masa jabatanya segara mau berakhir,” ujar Safrudin.

Dengan kebijakannya itu menurutnya, Ali BD tentu akan mendapatkan image positif dari kalangan PNS. Terlebih kebijakan yang dikeluarkan itu momennya bertepatan menjelang Pilkada  NTB. Karena diketahui, para PNS tentu akan menyambut gembira dengan diberlakukan kembali ketentuan lima hari kerja ini.

Baca Juga :  Hari Ini, Lombok Timur Mulai Terapkan Lima Hari Kerja

“Karena PNS ini kan lebih senang dengan lima hari kerja. Kalau kita di dewan sendiri dari dulu tidak setuju dengan enam hari kerja. Menurut saya ini bagian untuk menarik simpatisan PNS,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lotim, H. Daeng Paelori mengatakan,  kebijakan Ali BD otomatis menjadi pertanyaan masyarakat. Sebab, kebijakan itu dibuat di sisa akhir masa jabatanya. “Keputusan Bupati itu memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Dan tentu mau tidak mau, keputusan bupati itu akan dikaitkan dengan persoalan politik. Bupati harus peka, ketika ada suara masyarakat seperti ini,” sebutnya.

Pertanyaan yang paling mendasar muncul dari masyarakat lanjutnya, kenapa  lima hari kerja ini tidak  diterapkan sejak awal pemerintahan Ali BD. Malah aturan diberlakukan sekarang, ketika masa kepemimpinanya akan berakhir.

“Dari perspektif masyarakat, tentu ada anggapan unsur muatan politis didalamnya. Karena banyak masyarakat yang bertanya ke saya. Benar nggak terkait pemberlakukan lima hari kerja ini,” terangnya.

Namun terlepas dari indikasi muatan politis, secara pribadi Daeng juga mempertanyakan, apakah kebijakan yang dibuat Pemkab Lotim ini sudah ada tolok ukurnya. Dalam hal ini terkait dengan tingkat efektifitas dan efesiensi  terhadap pelayanan yang diberikan untuk masyarakat.

“Bagi saya, keputusan Bupati ini harus ada dasarnya. Kalau tolok ukurnya sudah memenuhi efektif dan efisien, bagi saya itu tidak masalah. Makanya  Bupati juga harus bisa memberikan penjelasan ke masyarakat. Dengan dirubahnya aturan ini, seperti apa kinerja yang bisa mereka dapatkan,” ujar Daeng.

Baca Juga :  Hari Ini, Lombok Timur Mulai Terapkan Lima Hari Kerja

Sedangkan salah seorang PNS di lingkup Pemkab Lotim, Supriyadi, ketika diminta tanggapan terkait pemberlakukan ketentuan lima hari kerja yang telah mulai diterapkan, pihaknya mengaku sangat setuju. Alasannya, karena kinerja pemerintahan akan lebih efektif dan efisien. “Bagi saya itu bagus. Bukan kita setuju karena hari libur nambah. Sama saja. Tapi karena pelayanan untuk masyarakat akan lebih maksimal,” jawabnya.

Efektif dan efisien dimaksud lanjutnya, dengan lima hari kerja ini, maka penggunaan fasilitas pemerintah tidak akan menghabiskan biaya yang banyak. Seperti penggunaan listrik dan lainnya. Disisi lain juga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang lebih maksimal. “Yang jelas enam hari kerja dengan lima hari kerja, jumlah jam kerjannya juga tetap sama,” akunya.

Kabag Humas Pemkab Lotim, Ahmad Subhan, ketika dikonfirmasi langsung membantah tegas, bahwa pemberlakukan lima hari kerja ada muatan politis. Ketentuan itu diterapkan Pemkab Lotim, semata untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat. Terlebih lagi kabupaten/kota lainya di NTB juga telah menerapkan aturan tersebut.

“Mau lima hari atau enam hari kerja sama saja. Karena ketentuan jam kerja efektif bagi ASN ini sudah ditentukan, yaitu 37,5 jam dalam seminggu,” jelasnya.

Selain itu, pemberlakukan lima hari kerja juga dengan tujuan untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan koordinasi di lingkup pemerintah. Terlebih juga  telah diatur dalam Keppres Nomor 68 tahun 1995. Dimana dalam penerapannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kesiapan dari setiap daerah. “Jadi tidak ada muatan politis,” bantah Subhan. (lie)

Komentar Anda