Lombok Timur Akan Terapkan Lima Hari Kerja

Kabupaten Lombok Timur
Kabupaten Lombok Timur

SELONG—Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim), akan menerapkan lima hari kerja. Dimana saat ini Kabupaten Lotim merupakan satu-satunya kabupaten/kota di NTB yang masih menerapkan enam hari kerja.

Kepala Bagian Organisasi Setdakab Lotim, Irpan Widiatma, membenarkan hal tersebut. Dimana saat ini memang ada rencana penerapan lima hari kerja, dan pihaknya akan mengajukan ke Bupati Lotim untuk persetujuan. Karena memang selama ini dari semua kabupaten dan kota di NTB, tinggal Lotim yang  belum menerapkan lima hari kerja.

“Besok pagi atau lusa berkas akan kita serahkan ke Bupati, dan Insha Allah akan disetujui. Kita mulai pada bulan Februari ini,” ujarnya kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (30/1).

Dikatakan, pembuatan keputusan bupati pihaknya sudah merampungkan. Sehingga pada Rabu besok (hari ini, red), akan diajukan untuk kemudian dilakukan penandatanganan oleh bupati Lotim. “Insha Allah pada tanggal 1 Februari 2018, aturan lima hari kerja sudah bisa diterapkan. Paling tidak kita mulai pada hari Senin mendatang,” sebutnya.

Baca Juga :  Baznas Diminta Garap Zakat Pertanian 

Dijelaskan, alasan utama menerapkan lima hari kerja untuk Kabupaten Lotim yang sebelumnya enam hari kerja, adalah berdasarkan Permen Pan, dimana aturan itu tertulis lima hari kerja. Namun Permen itu juga terdapat aturan, bagi kabupaten yang mau menerapkan enam hari kerja, juga diperbolehkan. “Disamping kita sesuaikan dengan Permen ini, kita juga ikut bergabung sama teman-teman yang lima hari kerja,” jelasnya.

Selain itu sambungnya, dilihat dari perkembangan dan hasil evaluasi, memang dirasakan pada hari Sabtu terlihat sepi. Terlebih pada saat teman libur, dan di Lotim masuk seperti biasa. Sementara seringkali ketika hendak melakukan koordinasi dengan pihak provinsi pada hari Sabtu, para pejabat provinsi tidak ada yang masuk kerja. ”Di provinsi itu pada hari Sabtu sepi (libur), sehingga saat ini kita akan menyesuaikan,” paparnya.

Baca Juga :  Rebutan Cowok, Dua Siswi di Lombok Timur Adu Jotos

Disampaikan pula, meskipun PNS masuk lima hari kerja, secara kumulatif jam kerja di Lotim ini sama seperti enam hari kerja, yakni 37,5 jam efektif dalam seminggu. Penerapan lima hari kerja itu dalam rangka efisiensi, efektifitas, dan produktivitas kinerja pelayanan masyarakat. “Juga sesuai dengan perintah Sekretaris Daerah (Sekda), pada bulan Februari kita akan masuk lima hari kerja,” pungkasnya. (cr-wan)

Komentar Anda