Lima Pejabat Dilarang Menjabat Lagi?

????????????????????????????????????

TANJUNG-Lima orang pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) informasinya dilarang menjabat lagi berdasarkan surat yang dilayangkan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal tersebut menurut sumber koran ini, dikarenakan sejumlah persoalan yang belum terselesaikan pejabat terkait.

Sekretaris Daerah (Sekda) KLU, Drs. H. Suardi, MH mengaku belum menerima surat dari Irjen tersebut. Karena memang hasil pemeriksaan Irjen langsung diberikan ke gubernur baru kemudian ke bupati. Akan tetapi kata Suardi, memang beberapa waktu lalu, Irjen sempat turun melakukan pemeriksaan di KLU cukup lama berdasarkan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tindak lanjut dari Irjen ini sendiri berkaitan dengan laporan masyarakat ke Irjen, bahkan bukan hanya ke Irjen, tapi ke semua penegak hukum. “Kemudian mendagri memerintahkan Irjen untuk turun. turunnya kan itu lama kemarin. Hasilnya itu bukan ke kita tapi langsung gubernur, baru ke kita, tapi kita belum terima. Belum tahu kita persisnya,” terangnya.

Informasinya pula, lima pejabat yang dilarang menjabat lagi kemungkinan harus dinonjobkan. Bagaimana Pemerintah KLU menyikapi? Menurut Suardi, itu nanti merupakan tindak lanjut dari isi surat tersebut dan tentunya harus ditaati. “Ya kita lihat saja nanti bunyi dari surat itu. Tentunya kita harus taat,” terangnya.

Inspektur Inspektorat KLU, Zainal Idrus sendiri memilih untuk tidak berkomentar, karena sifat surat dari Irjen yang diberikan terlebih dahulu ke gubernur baru ke bupati tersebut sifatnya rahasia. “Itu sifatnya rahasia, jadi saya tidak berkomentar dulu,” tandasnya. (zul)