Puluhan Pejabat Siap-siap Dicopot

MATARAM – Sampai batas deadline tanggal 29 Juli 2016, puluhan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).  Akibatnya, mereka akan dipecat dari jabatannya dalam waktu dekat. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan (BKD-Diklat) Provinsi NTB, H Abdul Hakim menyampaikan, hari ini data pejabat tersebut akan dilaporkan ke Gubernur untuk diberikan sanksi. "Insya Allah besok (hari ini – red) kita saya laporkan ke Pak Gub (gubernur,red)," terangnya kepada Radar Lombok Kamis sore (4/8).

Disampaikan Hakim, dirinya belum bisa mempublikasikan secara lengkap nama-nama pejabat tersebut. Namun, puluhan pejabat tersebut terdiri dari eselon III, eselon IV dan pejabat non eselon. Terhadap para pejabat yang tidak menyerahkan LHKPN, tidak hanya berimbas pada pribadi pejabat itu saja. Tetapi, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat pejabat tersebut bernaung juga bisa terancam diberikan sanksi. "Kalau yang belum serahkan sanksinya dibebastugaskan, kepala SKPD selaku koordinator LHKPN di lingkupnya juga terancam kena sanksi. Kalau memang dia lalai, tapi tentu sanksi administratif saja," ujarnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Agendakan Pemeriksaan Pejabat Dikpora

Oleh karena itu, hari ini juga semua Kepala SKPD yang jajarannya tidak menyerahkan LHKPN akan dikumpulkan sebelum Abdul Hakim melapor ke Gubernur. "Setelah kita laporkan, tentu Pak Gub keluarkan surat keputusan memberikan sanksi," imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris BKD-Diklat Provinsi NTB Ahmad Masyhuri menambahkan, nama-nama pejabat yang dikantongi tidak menyerahkan LHKPN telah dikonfirmasi. "Jadi ini sifatnya final, kita sudah konfirmasi ke SKPD pejabat tersebut," katanya.

Baca Juga :  Banyak Pejabat Esdelon II Bakal Nonjob

Ditegaskan Masyhuri, sanksi yang diberikan yaitu pencopotan jabatan. Artinya, pejabat tersebut masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi tidak lagi memiliki jabatan apapun alias hanya menjadi staf biasa.

Menurutnya, Undang-Undang (UU) dengan tegas mewajibkan pejabat mengurus LHKPN. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan maka bisa diberikan sanksi oleh pembina kepegawaian. "Biasanya sih hukuman atau sanksi itu berlaku selama 5 tahun, apakah nantinya setelah jadi staf biasa kemudian diberikan jabatan baru yang lain, itu urusan lain," terangnya. (zwr)

Komentar Anda