Laporkan Perbuatan Asusila Direktur RSUD NTB, dr. UI Diklarifikasi

illustrasi

MATARAM–dr. UI dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB, Senin (28/8) kemarin, terkait laporan dugaan asusila yang ditujukan kepada Direktur RSUD NTB dr. H Lalu Herman Mahaputra.

Pemanggilan permintaan klarifikasi itu dibenarkan penasihat hukum dr. UI, Sutrisno Aziz. “Hari ini dimintai klarifikasi. Masih berjalan. Ini permintaan klarifikasi pertama,” kata Sutrisno Aziz.

Kliennya melaporkan dr. Jack sapaan akrab Dirut RSUD NTB itu atas dugaan tindak pidana asusila pada 6 Agustus 2023 lalu. “Kejadiannya itu bulan April 2021. Dua tahun lalu,” sebutnya.

Baca Juga :  Jaksa Usut Gaji Stafsus Zul-Rohmi

Sutrisno enggan menjelaskan secara rinci dugaan asusila yang diterima kliennya dua tahun lalu itu. Namun dipastikan, kejadian dugaan asusila tersebut terjadi di wilayah Kota Mataram. “Intinya itu saja,”

Dalam laporan, pihaknya menyertakan Pasal 294 ayat 2 angka 1 junto Pasal 289 KUHP. Menurutnya, pembuktian pasal yang disangkakan tersebut dapat dibuktikan dengan alat bukti yang dimiliki. “Menurut kita ya, mampu lah kita buktikan itu,” bebernya.

Terpisah, penasihat hukum dr. Jack, Firzhal Arzhi Jiwantara menganggap laporan yang ditujukan kepada kliennya itu merupakan hal biasa. “Terhadap laporan pelapor, kami sangat menghargai. Silakan siapa pun kita sebagai warga negara Indonesia dengan seluas-luasnya berdasarkan persoalan atau permasalahan yang ada pada dirinya untuk melakukan upaya hukum, yang menurutnya dapat melindungi dirinya sebagai bentuk perlindungan hukum atas persoalan yang dihadapi,” sebutnya.

Baca Juga :  Pemprov NTB Usulkan 5.316 Formasi CPNS 2024

Firzhal Arszhi enggan mengomentari hal lain mengenai kliennya yang dilaporkan dugaan tindak pidana asusila tersebut. “Ini yang terakhir ya, terkait yang lain belum apa-apa,” timpalnya. (sid)

Komentar Anda