Pemprov NTB Usulkan 5.316 Formasi CPNS 2024

SK PPPK: Puluhan tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTB, saat menerima SK beberapa waktu lalu. (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Menindaklanjuti permintaan Pemerintah Pusat terkait pengusulan formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Provinsi NTB tahun 2024, maka pemerintah daerah melalui Biro Organisasi Setda NTB, menggelar asistensi dan validasi terkait usulan kebutuhan aparat sipil negara (ASN) perangkat daerah tahun 2024.

Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Nursalim, mengatakan asistensi dan validasi yang digelar ini memberikan kesempatan kepada masing-masing perwakilan OPD untuk menyampaikan usulan formasi sesuai kebutuhannya.

Berdasarkan aplikasi Simonas, total usulan yang sudah masuk sebanyak 5.316 formasi. “Yang sudah masuk melalui aplikasi Simonas sementara ini sekitar 5.316 formasi,” kata Nursalim, kepada Radar Lombok, Rabu (17/1).

Sebelum usulan 5.316 formasi ini divalidasi BKD NTB, Biro Organisasi bersama seluruh OPD lingkup Pemprov hingga Jumat 19 Januari 2024 mendatang, masih terus melakukan klarifikasi dan verifikasi ulang terhadap usulan yang masuk melalui aplikasi dengan kebutuhan ASN yang akan mendukung beban kerja di Pemerintahan. “Saya sedang verifikasi, dan nanti berdasarkan hasil verifikasi dengan OPD baru kami croschek dan validasi dengan BKD, itu yang diusulkan ke pusat,” ujarnya.

Pemprov sambung Nursalim, mengusulkan jumlah formasi ASN berdasarkan Anjab dan ABK kebutuhan organisasi. Meski begitu, pemerintah juga tetap mengusulkan untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya tenaga guru dan kesehatan. “Tapi ada juga nanti peluang diberikan kuota juga kepada tenaga kontrak untuk diberikan PPPK,” ujarnya.

Baca Juga :  Dipecat tanpa Pesangon, Ratusan Karyawan IPDN Mengadu

“Kalau berdasarkan Anjab, 5.316 itu berdasarkan analisis perangkat daerah untuk mendukung produktifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan perangkat daerah membutuhkan personil ASN segini, dengan kualifikasi pendidikan seperti ini,” tambahnya.

Disampaikan Nursalim dalam rangka mendukung pengelolaan pemerintah berbasis elektronik (SPBE), maka pemerintah fokus menerima calon CPNS yang berasal dari lulusan baru atau fresh graduate, khususnya yang menguasai informasi dan teknologi (IT). Dalam asistensi yang digelar Biro Organisasi, banyak OPD mengusulkan untuk menerima tenaga IT yang memahami dunia digital.

Hal ini selaras dengan kriteria yang diinginkan BKD dan MenpanRB dalam pengusulan formasi ASN tahun 2024, yang mana usulan formasi penerimaan CPNS ini berdasarkan kebutuhan untuk menghadapi tantangan, khususnya tantangan di dunia digital. “Tenaga teknis yang mana memiliki talenta-talenta yang bagus, tentu itu membutuhkan tenaga IT, disamping tenaga-tenaga teknis di OPD,” ujarnya.

Kendati tenaga IT menjadi prioritas untuk diusulkan, tetapi dari 5.316 jumlah formasi yang diusulkan itu, tidak sedikit formasi di bidang kesehatan dan pendidikan. Untuk tenaga kesehatan ada beberapa formasi yang dibuka seperti bidan, radiologi, dokter spesialis dan lainnya. “Cuma ini masih data kasar. Rata-rata OPD ada IT yang diusulkan. Sarjana teknik di bidang digital dan komputerisasi sesuai fakultas dia sekolah,” katanya.

Baca Juga :  Satu Korban Kapal Karam Pengangkut TKI Ilegal Asal NTB Ditemukan Tewas

Dijelaskan Nursalim, pengusulan formasi ASN ini tetap harus memperhatikan aspek kemampuan keuangan daerah. Bagaimana BPKAD menyiapkan anggaran untuk penggajian tenaga sesuai usulan formasi mesti dipertimbangkan. “Karena itu ada verifikasi secara tripartit, yakni BPKAD, BKD dan Biro Organisasi,” ujarnya.

Terpisah, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah NTB, Ibnu Salim mengatakan usulan formasi CPNS memang belum masuk meja Sekda. Namun yang pasti penyediaan untuk pembiayaan gaji CPNS di lingkup Pemprov NTB sudah tersedia melalui Dana Alokasi Umum (DAU). “Sudah dihitung itu (penggajian PPPK dan CPNS, red) earmark,” ujarnya.

Ibnu Salim memastikan bahwa pemerintah daerah tidak akan menggunakan lebih dari 30 persen dari APBD untuk belanja pegawai. “Ada aturannya, dan kita tetap akan mengacu pada aturan itu. Kita juga tidak mau melampaui aturan itu, karena nanti bisa jadi temuan BPK jatuhnya. Yang jelas kita tidak akan melanggar aturan, dan aturan itu akan menjadi regulasi serta pedoman yang harus dilaksanakan oleh pengelola keuangan,” singkatnya. (rat)

Komentar Anda