Land Clearing Lahan Sirkuit MotoGP Mandalika Berjalan Kondusif

LAND CLEARING: Petugas ketika melakukan proses land clearing lahan lintasan Sirkuit MotoGP di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Jumat (11/9/2020). (polda for radarlombok.co.id)

PRAYA–Kapolda NTB melalui Kabid Humas Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si, mendorong masyarakat yang mengklaim memiliki lahan di area pembangunan Sirkuit MotoGP di KEK Mandalika, untuk menempuh jalur hukum.

“Kita mendorong masyarakat yang mengklaim, untuk menggugat keperdataan ITDC ke pengadilan. Karena negara ini adalah negara hukum,” kata Kombes Artanto, yang ditemui wartawan saat mem-backup pengamanan land clearing area lintasan Sirkuit MotoGP KEK Mandalika, di Kuta, Lombok Tengah, NTB, Jumat (11/9/2020).

Sementara terkait proses land clearing lahan lintasan Sirkuit MotoGP Mandalika, Pamen Polri Melati Tiga itu juga mengapresiasi kepatuhan masyarakat pengklaim yang patuh hukum. Sehingga proses land clearing berjalan kondusif tanpa hambatan.

“Alhamdulillah, pemilik lahan yang di-land clearing hari ini, patuh atau taat pada hukum. Atas nama Kapolda NTB, kami mengapresiasi kepatuhan masyarakat yang mengklaim atas lahan tersebut,” kata Kombes Artanto.

PEMBANGUNAN SIRKUIT: Tampak para pekerja sedang membangun lintasan Sirkuit MotoGP di KEK Mandalika, Jumat (11/9/2020). (polda for radarlombok.co.id)

Lebih jauh Kabid Humas Polda NTB ini menyampaikan, bahwa harus disadari pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang di dalamnya termasuk Sirkuit MotoGP, dihajatkan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat NTB.

“Proyek MotoGP ini adalah untuk masyarakat NTB. Masyarakat nasional dan internasional terus melihat dan memperhatikan kita. Oleh karena itu, mari kita bekerjasama menegakkan aturan yang benar, sehingga project ini selesai tepat waktu,” pinta Kabid Humas.

Sementara Ketua Tim Verifikasi  Satgas Percepatan Pembangunan KEK Mandalika, AKBP Awan Haryono mengatakan, lahan yang hari ini hingga lima hari ke depan dilakukan land clearing, pada prinsipnya telah clear and clean. Artinya, status kepemilikan lahan tersebut secara hukum berdasarkan putusan pengadilan, merupakan lahan yang telah dibebaskan atau dibeli untuk peruntukan KEK Mandalika.

“Jadi, kami sudah melakukan verifikasi terhadap data maupun dokumen milik warga, disandingkan dengan milik PT ITDC, digabungkan dengan data dan dokumen dari instansi yang terkait dengan objek kepemilikan tanah ini, baik dari Pemprov, Pemkab, Kepolisian, Pengadilan, BPN, Pengadilan, kejaksaan dan lainnya,” tuturnya.

“Kita lakukan verifikasi atas hak kepemilikan daripada ITDC, dan kita juga lihat jelas secara riwayat perolehannya. Tim sudah bekerja selama 2 bulan, dan secara maraton berkomunikasi dengan masyarakat yang mengklaim untuk saling memberikan info dan masukan terkait posisi alas hak masing-masing,” sambung Awan Haryono. (gt)

Komentar Anda