Lancarkan Pembangunan, 191 Makam di KEK Mandalika Direlokasi

Relokasi makam umum di Dusun Ujung, Desa Kuta ke lahan makam baru seluas 50 are di Dusun Ujung Daye. (ISTIMEWA/FB)

PRAYA–Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku BUMN pengembang dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Desa Kuta, Kecamatan Pujut, melakukan relokasi area kuburan atau makam umum Emontong seluas kurang lebih 20 are yang terletak di Dusun Ujung, Desa Kuta ke lahan makam baru seluas 50 are di Dusun Ujung Daye.

Jumlah makam yang direlokasi kurang lebih sebanyak 191 makam. Proses relokasi makam mulai dilakukan secara bersama oleh ITDC dan warga yang dihadiri oleh Camat Pujut Lalu Sungkul, Ketua MUI Lombok Tengah H Lalu Mingre Hamy, serta disaksikan oleh ahli waris pemilik makam, Kepala Dusun Ujung Daye, Kepala Dusun Ujung Lauk, Kepala Dusun Ebunut, Kepala Dusun Rangkep II, beserta Tokoh Agama dan Tokoh Adat lainnya.

Managing Director The Mandalika, Bram Subiandoro mengatakan, relokasi ini merupakan bagian dari program pembebasan lahan enclave di The Mandalika guna memperlancar pembangunan infrastruktur kawasan, khususnya area fasilitas pendukung Jalan Kawasan Khusus (JKK).

Baca Juga :  Wagub Lantik Sembilan Kepala OPD

“Dalam proses pembebasan lahan makam ini, kami lakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis sehingga masyarakat dengan sadar bersedia menerima tawaran relokasi makam tersebut,” ungkap Bram Subiandoro, Senin (29/3/2021).

Dukungan warga ini sangat besar artinya dalam mendukung percepatan pembangunan kawasan The Mandalika khususnya area yang menjadi jalan kawasan khusus.

“Kami sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas kesediaan dan kerelaan warga dusun yang anggota keluarganya dimakamkan pada Makam Emontong, yang telah berbesar hati menerima proses relokasi ini,” tambahnya.

Lebih jauh disampaikan bahwa sebelum relokasi ini dilakukan, ITDC telah melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada ahli waris makam sejak bulan Januari lalu. Melalui kegiatan sosialisasi yang melibatkan berbagai elemen seperti Kepala Desa terkait, Tokoh Agama, Camat Pujut dan Ketua MUI Lombok Tengah ini telah dilakukan pengambilan keputusan atas relokasi makam tersebut.

Baca Juga :  Belum Ada IMB, Satpol PP Lombok Timur Tegur  Salah Satu Perusahaan Tembakau

“Dari sosialisasi yang kita lakukan di mana disepakati makam akan direlokasi ke lokasi pemakaman yang baru yaitu di HPL 95, Dusun Ujung Daye. Di mana pemakaman umum yang sebelumnya seluas 20 are direlokasi ke pemakaman baru dengan luas 50 are di wilayah HPL 95, Dusun Ujung Daye itu,” jelasnya.

Ditegaskan juga bahwa seluruh proses pemindahan makam dilakukan dengan mengikuti tata cara yang telah disepakati oleh ahli waris.

Kegiatan relokasi ini sendiri akan berlangsung hingga batas waktu yang menjadi target pemindahan lahan yaitu pada 10 April mendatang. “Jadi jumlah makam yang direlokasi kurang lebih sebanyak 191 makam. Kegiatan relokasi ini bagian dari pembebasan lahan enclave guna memperlancar pembangunan infrastruktur kawasan,” tegasnya. (met)

Komentar Anda