Belum Ada IMB, Satpol PP Lombok Timur Tegur  Salah Satu Perusahaan Tembakau

Satpol PP Kabupaten Lombok Timur mendatangi perusahaan tembakau Bintang Emas di Desa Montong Baan, Kecamatan Sikur, Jumat (30/4/2021). (JANWARI IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG–Satpol PP Kabupaten Lombok Timur mendatangi perusahaan tembakau Bintang Emas di Desa Montong Baan, Kecamatan Sikur, Jumat (30/4/2021).

Kedatangan Satpol PP untuk menegur perusahaan itu karena belum ada izin mendirikan bangunan (IMB). “Ini bangunan sudah berdiri kokoh seperti ini. Tetapi perusahaan belum mengurus izinnya, sehingga kita datang untuk memberikan teguran,” kata Kabid Penegakan Perda Sunrianto.

Dalam aturan yang ada, semua perusahaan yang ingin membangun di Lombok Timur harus mengurus izinnya terlebih dahulu. Adapun teguran ini merupakan yang pertama. Sesuai SOP akan diberikan teguran sampai ketiga kali jika tetap tak mengindahkan. “Kita sudah berikan teguran satu kali, teguran kedua jaraknya enam hari lagi, kalau sudah teguran kedua tidak diindahkan, kita akan layangkan teguran ketiga, baru kita akan tutup,” paparnya.

Baca Juga :  Vaksinasi Drive Thru Sasar Warga Umum

Dijelaskan, mengurus IMB tidak membutuhkan waktu lama. Jika memang sudah lengkap administrasinya, tentu pihak perizinan akan cepat memproses. “Selama belum ada izin seperti ini, maka kita akan tetap melakukan pemantauan. Jika sampai batas waktu yang kita tetukan izinnya tidak ada, maka kita akan tutup,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Bintang Emas, Muksin mengatakan, untuk IMB Bintang Emas masih dalam proses di Dinas Perizinan. Izin ini rencanaya akan keluar selambat-lambatnya Senin pekan depan. “Semua persyaratan sudah ada, sekarang masih diproses di kabupaten,” akunya.

Baca Juga :  Lesti Sampai Menitikkan Air Mata, Sulis Kembali Lolos ke Babak Berikutnya

Bintang Emas yang bergerak dalam jual beli tembakau ini katanya, sejak awal sudah memiliki izin. Hanya saja, izin yang lama sudah tidak berlaku lagi, sehingga mengurus izin baru. Untuk itu, pihaknya meminta waktu kepada Satpol PP hingga izin keluar. “Izinnya sedang dalam proses. Hari ini akan kami jemput, selambat- lambatnya hari Senin sudah jadi,” tutup Muksin. (wan)

Komentar Anda