Lahan Kantor Desa Batulayar Tetap Milik Pemda

Lahan : Hakim memutuskan lahan kantor Desa Batulayar adalah milik Pemkab Lombok Barat. (Fahmy //Radar Lombok)

GIRI MENANG – Sengketa lahan kantor Desa Batulayar menghasilkan keputusan hukum bahwa lahan kantor desa tersebut sah milik Pemkab Lobar. Bagian Hukum sejak tiga tahun terakhir berhasil memenangkan sebagian besar kasus sengketa atau perkara litigasi. Baik perkara perdata di Pengadilan Negeri maupun perkara administrasi tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara terutama berkaitan dengan kasus aset daerah. Sehingga banyak aset berhasil diselamatkan.

Kabag Hukum Setda Lobar Dedi Saputra mengatakan dalam beberapa tahun terahir atau hampir 3 tahun berjalan, progres penanganan perkara litigasi di Bagian Hukum berjalan. Baik perkara perdata di pengadilan negeri maupun perkara administrasi tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara. “Artinya sebagian besar kasus yang pemerintah daerah tangani dimenangkan di pengadilan terutama yang berkaitan dengan kasus aset milik pemerintah daerah,” kata Dedi kemarin.

Baca Juga :  Anggota BPD Kena OTT, Pemdes Dasan Griya tak Ingin Tersangkut

Terbaru kata Dedi, pihaknya menerima putusan inkrah Mahkamah Agung terhadap kasus gugatan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap kepemilikan lahan kantor Desa Batulayar yakni dengan putusan kasasi perkara nomor 182/Pdt.G/2022/PN.Mtr (Kantor Desa Batulayar) yang amarnya diantaranya menolak permohonan kasasi dari para pemohon (penggugat).

Selanjutnya adalah perkara gugatan terhadap aset di SDN 3 Karang Bongkot Kecamatan Labuapi juga dimenangkan oleh Pemda. Dimana pengadilan menerima eksepsi tergugat dalam hal ini bupati dengan putusan Niet van Onverklijge (NO). Hakim mengabulkan eksepsi para terrgugat (Pemkab Lobar) dan menyatakan PN Mataram tidak berwenang mengadili perkara ini. “Alhamdulillah kita menang,”imbuhnya.

Dan sekarang perkara yang sedang berjalan adalah perkara  niaga di Pengadilan Negeri Surabaya terkait pajak hotel yang sedang ditangani pihaknya bersama Kejaksaan Negeri Mataram. Dimana perkara ini sudah berjalan beberapa bulan terakhir. Targetnya, kewajiban piutang pajak ini dapat dibayar oleh pihak hotel dengan adanya putusan pengadilan nantinya. Dalam penanganan sengketa, pihaknya berkoordinasi dengan OPD terkait untuk dapat menyelesaikan perkara terutama terkait masalah aset Pemda.

Baca Juga :  KPU Lobar Terancam Dilaporkan ke DKPP

Dengan harapan persoalan-persoalan aset ini dapat diselesaikan dengan melakukan perbaikan dan penataan serta pengamanan secara administrasi terhadap hak hak kepemilikan. Yang belum diterbitkan, diharapkan segera dilakukan pensertifikatan. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah pengamanan secara fisik di lapangan sehingga ketika terjadi klaim ataupun gugatan pihak Pemkab yakin untuk dapat dimenangkan. “Sehingga aset daerah dapat kita selamatkan. Dan ini yang sedang dilakukan oleh pemerintah daerah sekarang ini,”jelasnya.(ami)

Komentar Anda