KPU Lobar Terancam Dilaporkan ke DKPP

Rizal Umami(DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Barat (Lobar) mengakui dalam rapat pleno yang sudah digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lobar beberapa hari lalu, pihaknya telah menerbitkan surat saran perbaikan terkait persoalan rekapitulasi perhitungan suara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sekotong.

Hanya saja menurut Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami, surat saran perbaikan yang disampaikan pihak Bawaslu Lobar itu tidak diindahkan oleh KPU Lobar. “Saran perbaikan kami tidak ditindak lanjuti oleh KPU Lobar,” katanya, saat ketemu di Kantor Bawaslu NTB, Senin kemarin (3/4).

Terhadap saran perbaikan yang tidak ditindak lanjuti oleh KPU Lobar, maka KPU Lobar dinilai telah melakukan pelanggaran etik. Sehingga KPU Lobar bisa saja dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Bisa saja KPU Lobar dilaporkan ke DKPP,” imbuh Rizal.

Baca Juga :  Mayat Bayi Dibuang di Pinggir Jalan, Ada Pesan Minta Tolong

Terkait apakah Bawaslu Lobar akan melaporkan KPU Lobar ke DKPP, terkait saran perbaikan yang tidak diindahkan tersebut. Kembali Rizal mengatakan kalau pihaknya belum berpikir sejauh itu, karena masih fokus dalam mengawal proses rekap perhitungan raihan suara hingga sampai ke tingkat provinsi. “Kita masih fokus kawal rekap perhitungan suara,” terangnya.

Walau demikian, dia menegaskan siapa saja bisa melaporkan KPU Lobar ke DKPP. Termasuk pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan sikap KPU Lobar yang tidak mengindahkan surat saran perbaikan tersebut. “Siapa saja yang keberatan dan merasa dirugikan, bisa melaporkan KPU Lobar ke DKPP,” ungkapnya.

Disinggung apa yang menjadi alasan KPU Lobar tidak mengindahkan surat saran perbaikan dari Bawaslu Lobar. Rizal mengungkapkan, KPU Lobar berdalih bahwa rapat pleno kabupaten adalah untuk pencocokan dokumen D hasil yang diterima KPU, Bawaslu dan Saksi partai peserta Pemilu. Sehingga bukan untuk penyandingan D hasil. “Itu alasan KPU, sehingga saran perbaikan kami tidak diakomodir,” imbuhnya.

Baca Juga :  24 Kades Dilantik Hari Ini

Namun demikian, dia mengatakan persoalan itu akan disampaikan oleh pihaknya melalui Bawaslu NTB dalam rapat pleno KPU Provinsi NTB. “Bisa saja nanti diakomodir dalam rapat pleno KPU Provinsi NTB,” tandasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu NTB Divisi Penanganan Pelanggaran, Umar Achmad Seth mengatakan kasus dugaan kecurangan Pemilu di Sekotong sepenuhnya masih ditangani oleh Bawaslu Lobar. “Bawaslu Provinsi NTB untuk saat ini melakukan supervisi,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda