Anggota BPD Kena OTT, Pemdes Dasan Griya tak Ingin Tersangkut

illustrasi

GIRI MENANG – Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dasan Geria Kecamatan Lingsar, JM, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Polresta Mataram dalam kasus pungutan liar yang dilakukan di bendungan Meninting. Aksi pungli yang dilakukan JM diketahui sudah berjalan selama lima bulan. JM meminta uang kepada setiap sopir truk yang mengangkut material ke lokasi proyek bendungan.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dasan Geria Kecamatan Lingsar, Sutardi, menyayangkan ulah salah satu anggotanya yang tersangkut kasus pungutan liar di bendungan Meninting.

Kepada Radar Lombok saat dikonfirmasi, ia menegaskan pihaknya menyayangkan ulah anggotanya tersebut.  Ia membenarkan JM merupakan anggota BPD Dasan Geria.” Kami benarkan oknum tersebut adalah anggota kami,” ungkapnya.

Ia menegaskan ulah JM memungut uang tidak pernah dibahas di internal BPD. “ Jadi kami tegaskan secara kelembagaan sangat menyayangkan ulah oknum anggota kami, apalagi dia menyebut kepentingan BPD. Karena itu tidak benar, ini yang ingin kami klarifikasi juga bahwa tidak benar itu untuk kepentingan BPD,” tegasnya.

Baca Juga :  Guru Tetap Mengajar Hingga Keluar SK Penempatan P3K

Ia mengatakan soal pungutan ini BPD secara kelembagaan tidak terlibat. Tidak pernah dibahas di forum resmi bersama pemerintah desa. “Baik sama pemerintah desa, maupun dengan BPD, kami tidak pernah membahas tentang masalah ini,” akunya.

Kalaupun sekarang terjadi pungutan ia meluruskan bahwa itu tindakan oknum. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah ini ke aparat penegak hukum. BPD katanya, saat ini sedang fokus bekerja bagaimana membawa dan mempersiapkan Desa Dasan Geria menjadi desa wisata. Karena ini lebih penting untuk dibahas dan dilaksanakan, demi kemajuan desa. “ Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum,” tegasnya.(ami)

JM ditangkap di salah satu rumah makan di Sayang Sayang.  Saat ditangkap ia membawa uang sebesar Rp 7 juta yang merupakan hasil pungli selama lima hari. Berdasarkan pengakuan JM, pungutan dilakukan atas dasar adanya kesepakatan. Yang mana, uang hasil pungutan tersebut akan digunakan untuk keperluan di BPD, untuk pembangunan masjid dan kantor desa.

Perihal surat kesepakatan, Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (22/6) lalu mengatakan, bahwa surat tersebut tidak memiliki legalitas yang lengkap untuk melakukan penarikan. Masih ada kolom yang tidak lengkap dengan tanda tangan.”Surat kesepakatan itu berisikan mereka bersepakat untuk memberi sejumlah uang. Dimana nantinya uang itu digunakan untuk kepentingan di tiga tempat itu,” bebernya.

Baca Juga :  Senggigi Sunset Jazz, Pelajar dan Mahasiswa Dapat Diskon

Adapun nominal yang tertera di surat kesepakatan tersebut sebesar Rp 11 ribu per truk sekali masuk membawa bahan material untuk pembangunan bendungan. JM berperan sebagai orang yang diminta mengumpulkan uang.”Jadi setiap pungutan yang ditarik dari para supir dikumpulkan oleh JM. Untuk keterlibatan orang lain saat ini masih didalami,” ungkapnya.

Polisi melakukan pendalaman, termasuk beberapa saksi dan ahli untuk menguatkan barang bukti yang sudah diamankan. Begitu juga terkait dengan kemana arah uang pungutan akan diserahkan. “Masih ada beberapa orang yang kita panggil untuk menyingkronkan datanya. Tapi diakuinya akan diserahkan ke orang lain,” katanya.(ami)

Komentar Anda