Guru Tetap Mengajar Hingga Keluar SK Penempatan P3K

MENGADU: Para guru yang lulus P3K saat hearing ke DPRD Lombok Barat mempertanyakan kepastian SK penempatan mereka.( Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat mengeluarkan SE Pelaksanaan Tugas Guru P3K. SE ini dikeluarkan sebagai tindaklanjut dari hasil hearing para guru yang lulus P3K di kantor DPRD, Rabu (2/2) lalu. Dalam SE ini Dikbud menegaskan bahwa sekolah tidak boleh memberhentikan guru baik yang berstatus Guru Tetap Daerah (GTD) maupun GTT (Guru Tidak Tetap) dan tetap memberikan mereka gaji hingga keluarnya SK pengangkatan dan penempatan mereka sebagai P3K per 1 Mei 2022. SE ini bernomor 800/209-Set/Disdikbud/2022 yang ditandatangani kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat, H. Nasrun.

Nasrun menyampaikan beberapa poin berkaitan dengan pelaksanaan tugas P3K. Diantaranya, GTD maupun GTT yang di SK-kan oleh dinas dan sekolah tetap melaksanakan tugas di sekolah seperti biasa sebelum terbit SK pengangkatan P3K mereka. “Segala hak kepegawaian berkaitan dengan pelaksanaan tugas mereka tetap dibayar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sampai dengan terbitnya SK pengangkatan P3K per 1 Mei,” tegasnya kemarin.

Baca Juga :  Kawasan Kuliner Tanjung Bias Disengketakan di Pengadilan

SK pengangkatan guru P3K gelombang I dan II ditetapkan per tanggal 1 April 2022 dan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) per tanggal 1 Mei 2022. “ Dan kepala sekolah tidak boleh mengganti GTD maupun GTT sebelum SK pengangkatan P3K mereka terbit,” tegas Kadis.

Terpisah, Ketua PGRI Lobar, Tajuddin, mendukung SE yang dikeluarkan Dinas Dikbud Lobar tersebut. Pihaknya pun meminta agar para guru bersabar. “Kami berharap agar para guru yang lulus P3K bersabar,” ungkapnya.

Terkait guru yang lulus P3K apakah diberhentikan oleh sekolah, menurut dia belum jelas kepastian informasinya. Ia meminta para guru berkomunikasi dan koordinasi dengan sekolah maupun PGRI kalau ada hal-hal atau informasi yang butuh penjelasan, tidak lantas langsung melakukan hearing ke DPRD. “Kami (PGRI) bisa memfasilitasi,” ungkapnya. Bahkan kata dia, PGRI membantu memfasilitasi para peserta yang ikut seleksi P3K, kaitan dengan beberapa hal yang disuarakan oleh para guru. Ia menambahkan, guru yang lulus P3K tahap I dan II sudah pemberkasan. Proses dan alurnya harus juga dipahami oleh para guru. Dimana setelah pemberkasan tidak langsung keluar SK. Namun perlu diajukan ke pusat, barulah keluar NIP sebagai dasar diterbitkan SK oleh Pemda. Sehingga prosesnya memakan waktu. Kalau keluar NIP dan di-SK-kan bulan April, lalu TMT dihitung sejak Mei maka tentunya gaji mereka dibayarkan di Mei.

Baca Juga :  Bulan Depan Baehaqi Mulai Jadi Dosen

Sebelumnya para guru yang lulus P3K mengadu ke DPRD Lombok Barat. Mereka meminta kepastian kapan SK mereka keluar. Mereka meminta SK karena di sekolah mereka sudah diberhentikan padahal SK penempatan mereka sebagai guru P3K belum keluar. Artinya, sejak dikeluarkan atau dinonaktifkan oleh pihak sekolah tempat awal mengajar, beberapa guru tidak memiliki penghasilan.” Kami meminta agar hasil koordinasi ini dibuat secara tertulis dan disampaikan ke pihak sekolah, biar kami para guru ada pegangan,” ungkap salah seorang guru.

Kalangan DPRD Lobar mendukung apa yang disuarakan para guru ini.(ami)

Komentar Anda