Kurir Sabu 2 Kg Dituntut Penjara Seumur Hidup

illustrasi

MATARAM — Terdakwa Fery Firmansyah, terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram (Kg), dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mataram pada sidang pekan lalu.

Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika yang mengatur mengenai setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I.

Terhadap tuntutan tersebut, pengacara terdakwa Fery Firmansyah, yaitu Umaiyah, SH. MH mengaku hukuman tersebut terlalu berat. Sehingga pihaknya pun mengajukan pembelaan (pledoi), dan itu disampaikan pada persidangan yang digelar kemarin.

“Kita tidak sependapat dengan JPU. Seharusnya dipertimbangkan juga usianya yang  masih muda. Masih ada kesempatan untuk memberbaiki diri,” kata Umaiyah, Kamis (3/8).

Pertimbangan lainnya yaitu unsur pasal 114 UU Narkotika yang salah satu poinnya yaitu mengedarkan yang dikenakan terhadap terdakwa belum terpenuhi. Pasalnya terdakwa saat itu baru menerima barang dan belum sempat mengedarkan. “Mengedarkan itu belum terlaksana, karena saat terima barang dia sudah ditanggkap polisi,” tuturnya.

Untuk itu, Umaiyah meminta kepada majelis hakim agar hal ini menjadi pertimbangan sebelum memutus perkara ini. “Kita berharap hukuman yang lebih ringan,” harap Umaiyah.

Sebelumnya, Fery Firmansyah ditangkap karena membawa narkoba di jalan raya Senggigi, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, pada Sabtu 4 Januari 2020 lalu. Saat ditangkap, petugas mendapati  narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 2.002,95 gram, yang kalau dinominalkan nilainya sekitar Rp 3 miliar. (der)

Komentar Anda