KPU : Pengganti Yakti Penuhi Syarat

Suhaimi Syamsuri
Suhaimi Syamsuri (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat menjawab surat Sekretariat DPRD Lobar terkait pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Lobar dari Fraksi Partai Golkar H. Istu Arba Abdi Yakti, Kamis (30/3).

Ketua KPU Lobar Suhaimi Syamsuri mengatakan, dalam surat yang dikirimkan KPU tersebut, H. Rahul Amin selaku calon pengganti yang diajukan DPD II Partai Golkar Lobar ke Sekretariat DPRD dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti. Misalnya saja Amin merupakan peraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan (dapil) yang sama dengan Yakti yakni di Kecamatan Narmada-Lingsar. Kemudian Amin bukan terpidana, masih menjadi Anggota Partai Golkar. “Fisiknya juga ada, makanya sesuai dengan ketentuan yang ada, saudara H. Rahul Amin dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti,” ungkap pemuda asal Kediri ini, kemarin.

Baca Juga :  Farin Diminta Mulai Siapkan Diri di Pilkada Lobar

[postingan number=5 tag=”lobar”]

Dijelaskannya, KPU sendiri hanya bertugas menyatakan calon pengganti tersebut memenuh syarat atau tidak. Bukan menyatakan PAW yang dilakukan tersebut memenuhi kriteria atau tidak. Dengan demikian apabila Yakti berkeberatan dengan PAW tersebut, nantinya bukan dilayangkan ke KPU, melainkan ke partai. Bisa melalui mahkamah partai atau juga peradilan yang berlaku. “Jadi nanti kalau ada protes, bukan ke KPU,” tegasnya.

Surat yang sudah diberikan kepada Sekretariat DPRD tersebut tentunya nanti menjadi bahan rujukan untuk ditindaklanjuti ke Gubernur NTB. Karena gubernur lah nanti yang akan mengeluarkan SK Pemberhentian Yakti sebagai Anggota DPRD dan SK Pengangkatan Amin sebagai Anggota DPRD Lobar pengganti Yakti. “Jadi sebelum SK itu keluar, Pak Yakti masih tercatat sebagai Anggota DPRD Lobar,” jelasnya.

Baca Juga :  Daeng Ihsan Resmi Jabat Wakil DPRD

Seperti diketahui berdasarkan keterangan dari Ketua DPD II Partai Golkar Lobar Hj. Sumiatun, keputusan yang diambil untuk mem-PAW anggotanya ini bukan keputusan pribadi, melainkan keputusan partai. Yakti sendiri lanjut Sumiatun mengalami penyakit stroke. Beberapa bulan terakhir menggunakan kursi roda dalam bekerja. Dengan kondisi tersebut, maka partai pun menganggap bahwa yang bersangkutan tidak akan maksimal bekerja.(zul)

Komentar Anda