KPU Lobar Wajib Hitung Ulang Surat Suara di 83 TPS

LAPOR : Abubakar Abdullah saat memasukkan laporan ke MK beberapa bulan lalu. (DOK/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – KPU Lombok Barat wajib melaksanakan penghitungan surat suara ulang di 83 TPS di Dapil 2 Kecamatan Sekotong-Lembar pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Caleg PKS, Abubakar Abdullah. Kewajiban ini harus dilaksanakan oleh KPU paling lambat 14 hari sejak putusan MK.

Abubakar mengajukan PHPU ke MK beberapa bulan lalu pasca KPU Lombok Barat selesai melakukan pleno rekapitulasi hasil Pileg 2024. Dalam gugatannya, Abubakar meminta agar dilakukan penghitungan suara ulang di sejumlah TPS dan membatalkan hasil pleno KPU Lombok Barat. Putusan MK keluar Jumat (7/6),  MK mengabulkan semua permohonan untuk diajukan oleh pemohon, dan memerintahkan agar KPU Lombok Barat melakukan perhitungan ulang.

Abubakar yang dikonfirmasi membenarkan bahwa putusan MK atas gugatan yang diajukannya sudah diputuskan, yang hasilnya permohonannya dikabulkan oleh MK.” Alhamdulillah. Kami harap KPU segera dan wajib melaksanakan putusan MK,” kata Abubakar saat dikonfirmasi Minggu (9/6).

Gugatan Abubakar masuk ke MK dengan nomor 21-02-08 18/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024. Dalam amar putusannya MK menyatakan : 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan hasil perolehan suara keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Lombok Barat sepanjang Dapil Lombok Barat 2 harus dilakukan penghitungan surat suara ulang. 3. Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu sepanjang menyangkut perolehan suara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Lombok Bara daerah pemilihan 2 Kecamatan Sekotong-Lembar. 4. Memerintahkan kepada KPU Lombok Barat untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di 38 TPS di dapil 2 sepanjang berkenaan dengan surat suara yang memilih PKS dan/atau memilih caleg PKS.

Baca Juga :  Rekrutmen PPPK Diumumkan 16 September

Adapun TPS yang akan dilakukan penghitungan surat suara adalah sebagai berikut. Di Kecamatan Sekotong di Desa Desa Cendi Manik ada di TPS 01, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, dan TPS 20, dan di Desa Taman Baru TPS 02, TPS 03, TPS 07, TPS 08, dan TPS 12. Sedangkan di Kecamatan Lembar di 9 desa dengan jumlah TPS sebanyak 68 TPS seperti di Desa Lembar ada 3 TPS, Jembatan Kembar ada l 1 TPS, Desa Mareje 8 TPS, Desa Sekotong Timur 9 TPS, Desa Labuan Tereng 5 TPS, Jembatan Gantung 4 TPS, Desa Lembar Selatan 23 TPS, Desa Mareje Timur 4 TPS dan Desa Jembatan Kembar Timur 10 TPS.

Selanjutnya pada poin 5  putusan memerintahkan termohon, in casu KPU Kabupaten Lombok Barat untuk menggabungkan hasil penghitungan surat suara ulang sebagaimana amar pada angka 4 dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat di dapil 2 yang tidak dibatalkan oleh MK, serta menetapkan dan mengumumkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi. Poin 6, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di tingkat Kabupaten Lombok Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 14 (empat belas) hari
sejak pengucapan Putusan.
Poin 7, memerintahkan Bawaslu NTB dan Bawaslu untuk melakukan pengawasan dalam
pelaksanaan penghitungan surat suara ulang sebagaimana angka 4 di atas.
Poin 8, memerintahkan kepada polisi melakukan pengamanan proses penghitungan surat suara ulang sesuai dengan kewenangannya.

Ketua KPU Lombok Barat Lalu Rudi Iskandar yang dikonfirmasi terkait putusan MK mengaku siap untuk melaksanakan putusan MK.” Kami siap melaksanakan putusan MK,” jawabnya.

Baca Juga :  Divonis Bersalah Kasus Penggergahan Lahan, Warga Batulayar Tuntut Keadilan

Kapan selanjutnya akan dilaksanakan putusan MK ini? Rudi mengatakan pihaknya menunggu surat resmi dari KPU RI. KPU RI akan memberikan surat resmi ke KPU Lombok Barat dengan tenggat waktu 14 hari setelah pelaksanaan putusan. ” Kami tunggu surat resmi KPU RI,” ungkapnya.

Surat dari KPU RI menjadi dasar KPU Lombok Barat. Hiingga kemarin, belum ada surat yang diterima KPU Lobar dari KPU RI.” Belum ada surat kami terima, kami menunggu surat itu,”tegasnya.

Tanpa adanya surat atau bentuk instruksi lain dari KPU, kata Readi, pihak KPU Lombok Barat tidak bisa melangkah.” Tanpa ada surat atau bentuk lain dari  KPU RI kita tidak bisa melangkah,” tutupnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Lombok Barat Rizal Umami memastikan Bawaslu akan mengawal apa yang sudah menjadi putusan MK. ” Kami surati KPU berikan saran perbaikan dan mengawasi putusan MK terhadap penghitungan suara ulang karena waktunya hanya 14 hari sejak diucapkan,”katanya.

Bawaslu juga memberikan imbauan lewat surat tertanggal 8 Juni meminta agar KPU melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi.
Bawaslu meminta pelaksanaan penghitungan surat suara ulang dilaksanakan di tempat yang layak dan representatif dengan mengundang saksi partai politik yang bersangkutan untuk menyaksikan
seluruh proses penghitungan surat suara ulang dilengkapi dengan surat mandat dari partai politik yang yang bersangkutan. Dalam setiap pengambilan kotak suara harus didampingi oleh Bawaslu serta saksi dan elibatkan unsur pengamanan dari TNI-Polri selama proses penghitungan surat suara ulang sesuai dengan kewenangannya.(ami).

Komentar Anda