Divonis Bersalah Kasus Penggergahan Lahan, Warga Batulayar Tuntut Keadilan

LAPAK: Lapak PKL yang dibangun di muara dan digugat oleh oknum yang mengklaim sebagai pemilik lahan. (IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Tujuh warga Batulayar divonis bersalah oleh pengadilan dengan dakwaan tindakan penggergahan. Dari tujuh orang itu, salah seorang diantaranya ibu hamil. Mereka yang menunggu penahanan pun menuntut keadilan karena mereka merasa menjadi korban.

Pasalnya, lahan tempat berjualan mereka dulunya adalah muara pantai, namun belakangan ada terbit sertifikat atas nama oknum investor. Para pedagang kaki lima (PKL) meminta agar aparat memberikan keadilan kepada warga.

Kepala Dusun Batu Bolong Hasbullah mengatakan  atas dugaan penggeregahan tersebut membuat warganya yang sudah lama mendirikan lapak kuliner bingung karena tiba-tiba terancam akan ditertibkan menyusul laporan dugaan penggeregahan tanah dimana lahan tempat mereka mendirikan lapak di areal roi pantai dan merupakan tanah milik negara justru di klaim milik salah investor. “Untuk itu atas nama warga kita meminta keadilan aparat penegak hukum  meninjau kembali putusan terhadap warga yang ditetapkan bersalah atas kasus dugaan bpenggeregahan tanah tersebut,” paparnya kemarin.

Selain itu Ahdat salah seorang pedagang mengaku membangun lapak semi permanen sejak 2019. Saat itu pihak desa mengalokasikan anggaran melalui DD untuk lapak-lapak, penimbunan, talud jalan masuk. Namun karena alasan Covid-19, dananya dihentikan. Belakangan warga diadukan ke APH karena dianggap penggergahan. Pihak kepolisan memberitahu ke warga terkait persoalan ini.

Baca Juga :  Akan Dihapus 2023, Ribuan Honorer Lombok Barat Cemas

Hingga akhirnya pedagang jelas dia divonis bersalah oleh pengadilan. Diakui sudah ada putusan pengadilan bahwa warga bersalah atas dugaan penggeregahan. “ Kami dituduh menggeregah,”ujarnya belum lama ini.

Padahal lanjut dia, pedagang tetap membayar pajak ke Pemda. Artinya, disini Pemda yang dianggap memiliki lahan ini. Namun nyatanya tiba-tiba para PKL dipanggil Polda atas laporan oknum yang mengklaim dan mensertifikatkan lahan atas dugaan penggeregahan. “ Kami diminta bongkar lapak, tapi kami tidak mau,”ujarnya.

Bahkan lanjut dia, sempat warga ditawari semacam kompensasi Rp 3 juta per lapak. Namun warga menolak, karena warga merasa lokasi lapak mereka di sepadan pantai, bukan lahan milik pribadi. “ Dan kami bayar pajak dan retribusi sebesar 10 persen ke Bapenda,” imbuhnya.

Pihak desa sendiri mendukung para pedagang, namun tidak bisa berbuat banyak karena sudah ada putusan Pengadilan Negeri. Sahwan salah aktivis di wilayah Batulayar menuturkan beberapa titik sepadan pandai diduga disertifikatkan oknum, salah satunya di kawasan Batu Bolong Desa Batulayar Barat. “ Tanah muara di pantai Batu Bolong sudah disertifikat oleh oknum,”kata dia.

Dijelaskan, lahan itu dulu dibeli oknum masih dalam bentuk muara sekitar tahun 2004 silam.

Kemudian lahan itu diuruk oleh Pemdes setempat, karena lahan itu masih dalam bentuk muara. Sehingga Pemdes saat itu tidak tahu kalau lahan itu sudah bersertifikat. Lahan itu kemudian dipakai berjualan oleh warga atas izin Pemdes.” Desa enggak tahu kalau lahan itu bersertifikat, karena dalam bentuk muara,” ungkapnya.

Baca Juga :  Nyepi, Pelabuhan Lembar Ditutup

Kemudian sekitar tahun 2018-2019 lalu, di lokasi itu dibangun proyek lapak oleh Dinas Perindag Lobar. “ Dibangun lapak oleh Perindag di lokasi itu, jelasnya.

Belakangan, lahan itu digugat oleh oknum yang membeli lahan tersebut. Dan oknum itu ingin ambil alih lahan tersebut, namun masih dipertahankan oleh lembaga swadaya masyarakat dan warga. Ia sendiri mempertanyakan kenapa lahan sepadan pantai bisa disertifikatkan. Ia menambahkan, belakangan kasus ini ditangani Polda NTB. Salah seorang oknum pejabat Lobar juga ikut dilaporkan.

Sementara itu, Camat Batulayar Afgan Kusumanegara mengatakan pihaknya sejak awal memfasilitasi warga untuk mencari jalan keluar. Bahkan pihaknya mengimbau warga agar ikuti solusi keluar dari lahan itu, supaya tidak kena jeratan hukum. Kemudian nanti kalau ada rencana warga mau menggugat, bisa melakukan itu. “Tapi warga mungkin punya pandangan lain, sehingga kami tidak bisa menahan,”ujarnya.

Terkait sepadan pantai bisa disertifikatkan, pihaknya mengaku tak tahu prosedur sertifikat itu. Karena itu diterbitkan tahun 2014.(ami) 

Komentar Anda