KPU Lobar Coret Sekitar 5 Ribu Calon Pemilih

Nursaid :Tidak Ada Potensi Penggelembungan Suara

KPU
KPU

GIRI MENANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat sudah melakukan pengesahan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat. DPT sudah ditetapkan sebanyak 463.493 orang.

Ketua KPU Lobar Suhaimi Syamsuri menjelaskan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lobar terdiri dari laki-laki 230.574 orang dan perempuan 232.919 orang. Total DPT Lobar 463.493 orang. “ Secara resmi DPT Pilkada serentak di Lobar sudah kita tetapkan bersama,” ungkap Suhaimi.

Baca Juga :  Ratusan Orang Berunjuk Rasa ke Kantor KPU NTB

Penetapan dilakukan bersama Kamis lalu bersama dengan Panwaslu, Dinas Dukcapil serta melibatkan semua tim sukses dari tiga pasangan calon.

Dari hasil perbaikan dan pengecekan DPT, terdapat sekitar 5 ribu lebih calon pemilih yang dicoret. Karena berdasarkan Sistem Data Pemilih (Sidalih) terdapat nama yang ada di DPS tidak terdaftar dalam database kependudukan adalah belum ber KTP-el sebanyak 5.188.

Terhadap pemilih dalam formulir A.c 3-KWK yang belum/tidak terdaftar dalam database kependudukan Lombok Barat, maka berdasarkan pasal 15 ayat 3 Peraturan KPU No 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, nama tersebut dicoret dari daftar pemilih dengan ditandatangani oleh KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lombok Barat disaksikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan.

Komentar Anda
1
2