KPU Lobar Coret Sekitar 5 Ribu Calon Pemilih

Nursaid :Tidak Ada Potensi Penggelembungan Suara

Bagi pemilih yang dicoret sesuai Peraturan KPU nomor 2 tahun 2017, akan dibuatkan berita acara untuk diajukan dalam form AC 3 KWK ke KPU RI untuk dilanjutkan kementerian terkait untuk diakomodir.” Data ini akan dilanjutkan ke KPU pusat dan Kemendagri,” jelasnya.

Dari data yang sudah ditetapkan terdapat penurunan angka dari DPS lalu dengan DPT yang sudah ditetapkan. Dimana sebelumnya pada DPS, jumlah pemilih 472.237 berkurang menjadi 463.493. Meskipun sudah ditetapkan menjadi DPT, masih ada kemungkinan penambahan pemilih.

Baca Juga :  KPU Unggulkan Zul-Rohmi, Tim Suhaili-Amin Sangka Server KPU Diretas

Penyebabnya karena masih ada sebagian pemilih yang tidak masuk DPT akan melakukan perekaman e-KTP. Saat pelaksanaan pemilihan nanti daftar pemilih tambahan itu apabila nama yang bersangkutan tidak ada dalam DPT, tetapi saat pemilihan membawa KTP-el atau surat keterangan sementara (Suket).” Pemilih tambahan harus membawa Suket yang diterbitkan Dinas Dukcapil,” ungkapnya.

Terpisah, ketua pemenangan Paslon nomor urut 2 (Farin-Muammar) HM. Nursaid mengaku penghapusan data DPT sekitar 5 ribu tersebut dianggap langkah yang tepat karena keberadaan data pemilih di Lobar memang ada kekeliriun.” Penghapusan data pemilih sekitar lima ribu itu bagus untuk perbaikan data,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tes Tertulis dan Penulisan Makalah Calon Anggota KPU dan Bawaslu Terapkan Prokes Ketat

Kalau data tersebut dibiarkan itu akan menjadi potensi penggelembungan suara, karena data nama-nama di DPT tidak ada orangnya, itu bisa dimanfaatkan oleh orang lain untuk melakukan pembengkakan suara.” Tidak ada celah untuk calon melakukan pembengkakan suara,” tegas Wakil Ketua DPRD Lobar ini. (ami)

Komentar Anda
1
2