KPK Klarifikasi LHKPN Kada dan DPRD

KPK Klarifikasi LHKPN Kada dan Pimpinan DPRD
KLARIFIKASI : Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh saat melakukan klarifikasi soal harta kekayaannya kepada pegawai KPK di kantor Gubernur NTB Selasa kemarin (22/8). (Zulfahmi/Radar Lombok)

MATARAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI saat ini tengah  mengklarifikasi isi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepala daerah (kada) serta pimpinan DPRD di NTB.

Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh dan Wali Kota Bima Qurais H Abidin yang dijadwalkan diklarifikasi Selasa kemarin (22/8). Pemanggilan oleh KPK dalam rangka dimintai klarifikasi oleh KPK terhadap LHKPN yang  sudah ia serahkan kepada KPK pada tahun 2015 lalu.

Ahyar diklarifikasi di  kantor gubernur.Ahyar  datang bersama dengan beberapa orang pendamping dari Inspektorat, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD)  dan Bagian Pengembangan Kepegawaian dan SDM Kota Mataram.  Di dalam ruangan yang sama juga ternyata sudah ada Wali Kota Bima M. Qurais H Abidin.

Setelah kurang lebih 2 jam  berada di dalam ruangan, sekitar pukul 15.30 Wita, Ahyar bersama pendampingnya keluar dari ruangan  klarfikasi. Kepada  wartawan Ahyar  menyampaikan bahwa  pemanggilan untuk diklarifikasi oleh   KPK ini berkaitan dengan keberadaan LHKPN yang diserahkan pada tahun 2015 lalu saat masih menjadi wali kota periode pertama dan  termasuk  saat dirinya akan maju sebagai calon wali kota priode kedua.” Ini sifatnta klarifikasi saja dari LHKPN saya tahun 2015 lalu,” ujarnya.

Ahyar menyebut  pertanyaannya tim KPK banyak sekali terutama yang berkaitan dengan keberadaan aset dan rekening yang masih aktif ataupun yang sudah ditutup.” KPK menyampaikan pertanyaan begitu detail dan sayapun dibuat kewalahan  juga menjawab pertanyaan,” tuturnya.

Namun ia mengakui semua  harta kekayaannya sudah dilaporkan dalam LHKPN.” Nilainya saya tidak ingat sudah terlalu lama,” ujarnya.

Dari  data yang tertera di website KPU Kota Mataram saat H Ahyar Abduh akan kembali mencalonkan diri sebagai Wali Kota Mataram,dalam LHKPN  total harta kekayaan Ahyar sebanyak Rp 1.865.465.987. Harta kekayaan Ahyar bertambah kurang lebih Rp 1,4 miliar lebih dibandingkan  pada  tahun 2010 yang hanya berjumlah Rp 331 juta.

Baca Juga :  Dewan Belum Paham Aturan LHKPN

Group Head Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK-RI, Airin Martanti mengatakan, klarifikasi yang dilakukan saat ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun. “Tahun lalu di Aceh, tahun ini kepala daerah yang ada di NTB kita klarifikasi isi LHKPN-nya,” terang Airin saat berada di kantor gubernur.

Beberapa kepala daerah telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Namun hingga saat ini, belum ada ditemukan isi LHKPN yang tidak wajar. Para kepala daerah di NTB masih memiliki harta kekayaan yang wajar dan tidak diragukan sumbernya.

Meskipun begitu, Airin menyebut ada beberapa kepala daerah yang dimintai untuk memperkuat isi yang ada di LHKPN. Misalnya seperti bukti kepemilikan suatu aset yang harus membawa berkas-berkasnya. “Belum ada kekayaan kepala daerah yang di luar batas kewajaran. Nanti ketua DPRD dan wakil juga akan kita klarifikasi,” ucapnya.

Selain itu, ada juga kepala daerah yang memiliki kekayaan cukup besar. Namun, hal itu bukan berarti bisa disebut ada indikasi korupsi. Mengingat, kekayaan tersebut didapatkan sejak belum menjabat sebagai kepala daerah.

Airin mencontohkan Bupati Bima Indah Damayanti yang merupakan keturunan kerajaan. Sejak kecil memang telah memiliki kekayaan, sehingga sangat wajar apabila memiliki banyak tanah. “Intinya kegiatan ini untuk memeriksa isi LHKPN, kalau ada yang meragukan kita klarifikasi,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan, langkah yang dilakukan KPK merupakan bagian dari pencegahan korupsi.  Apabila nantinya, KPK menetapkan ada tersangka, maka itu setelah melalui rangkaian proses panjang. “Jadi kalau nanti ada tersangka, itu setelah dilakukan kajian mendalam,” sebutnya.

Baca Juga :  Hakim Nakal Terancam Diserahkan ke KPK

Dalam kesempatan tersebut, KPK juga meminta kepada kepala daerah agar menuntaskan berbagai administrasi yang mendukung pengurusan LHKPN. Misanya melalui Peraturan Bupati (Perbup) dengan mengacu pada Peraturan KPK nomor 7 tahun 2016 tentang LHKPN.

Untuk memastikan tidak ada kepala daerah di NTB yang mendapatkan kekayaan dari jalan tidak benar, KPK juga akan melakukan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Karena memang kekayaan pejabat itu harus diperjelas darimana didapatkan kekayaannya,” kata Airin.

Ditegaskan, seluruh penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN. Kewajiban tersebut bukanlah permintaan KPK, namun perintah dari Undang-Undang (UU) yang harus dipatuhi. Apalagi saat ini tekhnologi telah canggih yang bisa memudahkan wajib LHKPN melakukannya.

Penyelenggara negara sudah tidak memiliki alasan lagi untuk tidak menyerahkan LHKPN. Mengingat, sesibuk apapun sesorang bisa mengurus LHKPN melalui internet. “Mau dia sedang studi di luar negeri, tidak ada alasan lagi. Karena sudah bisa diisi secara online,” ujarnya.

Tingkat kepatuhan kepala daerah di NTB sudah cukup baik. Namun, masih banyak jajarannya yang belum menyerahkan LHKPN. Hal itulah yang harus menjadi tugas kepala daerah untuk memerintahkan jajarannya taat aturan.

Satu catatan penting KPK, banyak wakil rakyat di NTB tidak mau taat aturan. Hal itu disebabkan tidak adanya sanksi yang jelas bagi anggota DPRD. “Seharusnya disini peran partai dan Badan Kehormatan DPRD, mereka yang harus aktif berikan teguran. Jangan dibiarkan saja, apalagi kedepan gaji dewan naik. Seharusnya lebih taat pada aturan,” pinta Airin. (zwr/ami)

Komentar Anda