Dewan Belum Paham Aturan LHKPN

LHKPN
TIDAK PATUH : Puluhan anggota DPRD NTB sampai saat ini belum melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan LHKPN. (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Banyak anggota DPRD Provinsi NTB belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara  Negara (LHKPN). Salah satu alasannya, aturan penyusunan LHKPN belum jelas sehingga para wakil  rakyat di Gedung Udayana tersebut merasa kesulitan.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) DPRD NTB, Johan Rosihan yang juga ketua komisi III mengungkapkan, dirinya belum menyerahkan LHKPN selaku wakil rakyat periode 2014-2019. “Terakhir saya isi LHKPN tahun 2013 waktu nyalon jadi Cawagub, setelah itu tidak pernah lagi,” kata Johan kepada Radar Lombok, Senin kemarin (3/4).

Kewajiban menyerahkan LHKPN sudah diatur dalam  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari  Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Selain itu, diatur pula dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemudian Tahun  2005 lalu keluar juga Keputusan Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) tentang Tata Cara  Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan  Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

[postingan number=5 tag=”LHKPN”]

Penyelenggara negara diharuskan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Mereka juga diharuskan melapor harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. “Kalau saya sudah tiga kali sebenarnya ngisi, memang berapa sih umurnya LHKPN itu ? Gak jelas soalnya,” ungkap Johan.

Baca Juga :  Dewan Lombok Barat Temukan Dana Belanja “Haram” di SKPD

Dirinya saat ini juga belum menyusun LHKPN selaku wakil rakyat. Mengingat, pada tahun 2013 sudah dilakukan. Jumlah harta kekayaan Johan juga tidak ada perubahan sehingga dinilai tidak harus menyerahkan LHKPN kembali. “Kekayaan kita sebagai calon maupun sekarang sama saja kan,” ucapnya.

Berbeda halnya yang dialami oleh anggota DPRD dari partai Nasdem Hj Suryahartin. Dikatakan, saat ini dirinya masih menyusun LHKPN. Suryahartin mengaku masih kesulitan menyelesaikan LHKPN karena terdapat aset warisan dan aset yang telah dijual sedang dalam proses.

Begitu juga dengan anggota DPRD NTB seperti TGH Muammar Arafat, H Burhanuddin, Syafriansyar dan lain-lain. Saat ini mereka masih mengurus LHKPN dan belum ada yang telah tuntas. “Kita sedang mengisi LHKPN kok, sejauh ini sih tidak ada kendala berarti,” ujar TGH Muammar.

Sekretaris DPRD NTB, Mahdi menyampaikan, sampai  hari ini belum ada satupun anggota DPRD NTB yang meminta bantuan untuk pengisian LHKPN. Itu artinya, semua anggota sudah bisa memahami tata cara pengisian kewajiban penyelenggara Negara tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu telah melayangkan surat ke DPRD NTB. Isinya agar semua anggota dewan melaksanakan kewajibannya menyerahkan LHKPN. “Semoga semuanya lancar, tidak ada kan yang minta bantuan ke kita,” kata Mahdi.

Baca Juga :  DPRD NTB Dikritik Terlalu Sering Kunker

Berbeda halnya dengan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang telah menuntaskan kewajiban LHKPN. Namun, mengingat tahun ini saja sudah dua kali mutasi, maka berdasarkan aturan haruslah dilakukan update wajib LHKPN.

Kepala Bidang Informasi Kepegawaian (Inka) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Syamsul Bukhari mengatakan, data wajib LHKPN harus dibenahi karena banyaknya terjadi perubahan. “Dulu sempat kita kira ada 8 pejabat yang belum serahkan, tapi setelah kita cek sudah kok. Hanya balasan atau tanda terima dari KPK saja yang sering lama,” terangnya.

Saat ini pihaknya belum bisa mendorong pejabat melakukan update LHKPN. Mengingat, ada aturan baru dalam penyusunan LHKPN. Untuk lebih jelasnya, KPK akan melakukan sosialisasi aturan tersebut pada tanggal 3-5 Mei 2017 mendatang. “Secara aturan kan jelas, setiap mutasi paling lama dua bulan harus update LHKPN. Itu yang banyak belum dilakukan, tapi kita tunggu kegiatan sosialisasi oleh KPK itu dulu,” tandasnya. (zwr)

Komentar Anda