KPHL Ancam Bongkar Paksa Bangunan di Hutan Adu

TERANCAM DIBONGKAR: Inilah salah satu rumah yang dibangun di kawasan calon areal kemitraan di Desa Adu, Kecamatan Hu'u.

DOMPU-Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Toffo Pajo dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat teguran kedua untuk Kades Adu, Muhtar M Saleh. Jika surat itu tidak juga diindahkan, KPHL memutuskan untuk membongkar paksa rumah yang dibangun di kawasan calon areal kemitraan di Desa Adu.

Kepala KPHL Toffo Pajo, Dadan Kuswardhana SHut yang dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya telah dilayangkan surat teguran bagi Kades yang bersangkutan. Karena tidak diindahkan, pihaknya memutuskan mengeluarkan surat teguran kedua. "Kita akan mengeluarkan surat teguran kedua dalam waktu dekat. Sebab upaya kita melalui surat teguran pertama tidak direspon," katanya, kemarin (7/10).

Baca Juga :  Warga Selelos Hentikan Aktivitas KPHL Rinjani Barat

Jika surat kedua tetap tidak direspon kata dia, pihaknya akan mengambil tindakan hukum. Yakni dengan membongkar paksa bangunan tersebut. "Masalah ini sudah kita bahas dengan sejumlah pihak terkait. Surat teguran hanya diberikan dua kali, kalau tidak juga diindahkan maka akan kita bongkar paksa," tegasnya.

Dia menjelaskan, apa yang dilakukan Kades Adu itu sudah jelas melanggar aturan. Disamping itu juga tidak sesuai dengan kesepakatan areal kemitraan tersebut. "Sudah jelas dalam aturannya, tidak boleh ada bangunan seperti itu. Apalagi dalam kesepakatan sebelumnya tidak sedikitpun menganjurkan adanya pembangunan di kawasan itu," ungkapnya.

Baca Juga :  KPHL Rinjani Barat Sepakat Berdamai

Dia berharap masyarakat dan Kades Adu bersedia mengikuti mekanisme yang berlaku. Sebab masalah yang terjadi saat ini diakui sangat mempengaruhi pengurusan izin kawasan calon area kemitraan yang sedang diproses. "Kalau mekanismenya tidak dipenuhi, bisa saja izin tidak bisa diperoleh," cetusnya. (fir)

Komentar Anda