KPHL Rinjani Barat Sepakat Berdamai

TANJUNG-Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Rinjani Barat dengan sebagian besar masyarakat Desa Persiapan Selelos Desa Bentek Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara (KLU), akhirnya bisa diselesaikan setelah melakukan pertemuan dengan difasilitasi Wakil Bupati KLU, Sarifudin di ruang kerjanya, Selasa sore (21/6). “Sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Kemarin kita mediasi di sini,” terangnya saat ditemui Rabu (22/6).

Terpisah, Kepala KPHL Rinjani Barat, Madani Mukarom, membenarkan sudah ada kesepakatan dengan masyarakat melalui perwakilan yang ikut dalam pertemuan tersebut. Diantaranya, KPHL sepakat tidak melakukan proses hukum atas penebangan pohon yang terlanjur dilakukan masyarakat mengatasnamakan kegiatan sosial, berupa pembangunan masjid. “Itu permintaan wakil bupati, karena bagaimanapun juga, yang melakukan penebangan ini adalah orang banyak, mengatasnamakan kegiatan sosial,” terangnya.

Baca Juga :  Lagi, Pendaki Rinjani Tewas di Aik Kalaq

Kemudian disepakati pula lanjut Madani, terhadap 29 pohon hasil penebangan yang hendak diangkut KPHL kemudian dilarang sebagian besar warga Selelos Senin kemarin, tidak boleh diambil atau dimanfaatkan oleh masyarakat ataupun dibawa KPHL, sampai adanya penetapan pengadilan perihal penggunaan pohon atau kayu tersebut. Termasuk pohon yang sudah tumbang dan menjadi limbah, belum boleh diapa-apakan sampai ada penetapan pengadilan. “Kalau penetapan pengadilan perihal penggunaan pohon atau kayu tersebut keluar untuk kegiatan sosial. Silakan dimanfaatkan masyarakat. Nanti ada berita acaranya juga,” terangnya.

Kemudian poin kesepakatan yang paling penting lanjut Madani, masyarakat setempat, tidak boleh melakukan penebangan pohon di Kawasan Hutan Lindung Rinjani Barat, apapun alasannya. Kalau ada yang melakukan, maka tidak segan-segan akan dilakukan proses hukum.

Baca Juga :  Rangkul BUMN, Gunung Rinjani akan Dibenahi

Berkaitan dengan denda adat atau menyowok berupa penyembelihan satu sapi oleh KPHL, yang diminta masyarakat setempat, nampaknya itu salah sasaran kata Madani. Karena bagaimanapun lokasi penebangan di kawasan hutan produksi terbatas Perasung dekat Dusun Batu Ringgit Desa Persiapan Selelos tersebut bukan hutan adat. Selain memang yang melakukan penebangan ini bukan lah oknum KPHL, melainkan sejumlah warga setempat. Hutan adat sendiri adanya di Blok Bebeke, sekitar kawasan tersebut. “Jadi tidak bisa menyowok itu diterapkan ke kita. Yang nebang kan bukan kita juga,” terangnya.

Kemudian terhadap empat gergaji mesin (chainsaw) milik KPHL Rinjani Barat, diharapkan segera dikembalikan oleh warga, karena itu murni milik KHPL Rinjani Barat. (zul)

Komentar Anda