Korban Gempa Mengaku Dipersulit Urus Dokumen Kependudukan

Muridun : Itu Tidak Benar

Korban Gempa Mengaku Dipersulit Urus Dokumen Kependudukan
DIPERSULIT: Misrah menunjukkan nota pengambilan surat pindah dari Dukcapil Lobar. Dokumen yang diurusnya akan ia terima pekan depan. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Ada sejumlah korban gempa yang mengaku kesulitan mengurus administrasi kependudukan mereka. Salah seorang korban yang rumahnya rusak berat adalah Misrah (34) asal Dusun Peresak Selatan Desa Peresak Kecamatan Narmada. Ia mengaku dipersulit oleh pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lombok Barat saat mengurus dokumen kependudukan sebagai syarat memperoleh bantuan dari pemerintah.

BACA JUGA: Industri Perhotelan Jamin Tidak Ada PHK Karyawan

Misrah mengaku berusaha mengurus semua dokumen mulai dari KTP, KK dan dokumen lainnya. Suaminya memang seorang pendatang sehingga ia harus melengkapi banyak berkas.” Banyak yang harus saya lengkapi untuk bisa mendapatkan KTP dan KK,” ungkapnya saat ditemui kemarin.

Baca Juga :  Tahap II, BNPB Transfer Rp 999 Miliar Dana Bantuan

KTP dengan alamat Peresak belum ia miliki karena sebelumya dia tinggal di rumah suaminya. Beberapa bulan yang lalu ia dan keluarganya pindah ke dusun ini dan belum sempat mengurus dokumen kepindahannya. Ia kesulitan karena harus mengurus semua surat, mulai dari pengantar dari desa, camat sampai kantor Dukcapil. Setelah semua lengkap, saat sampai pengajuan di Dukcapil, ia tidak mendapatkan pelayanan prioritas.

Baca Juga :  Cara Nissa Sabyan Membangkitkan Semangat Korban Gempa Lombok

Misrah datang ke kantor Dukcapil membawa berkas lengkap pada hari Kamis (6/9) lalu. Ia berharap saat mendaftarkan berkasnya ia bisa dibantu untuk sekedar mendapatkan NIK. Tetapi petugas tidak memberikannya dan meminta Misrah kembali lagi pada tanggal 14 September nanti.” Saya minta diberikan NIK saja, tapi tidak diberikan, diberikan saya kartu ini untuk kembali satu minggu lagi,” tuturnya.

Komentar Anda
1
2