Korban Asusila Mantan Anggota DPRD NTB Ini Kemungkinan Bertambah

MINTA DIKEBIRI: Korban (pakai masker) saat didampingi penasihat hukumnya, Dr Asmuni MH saat meminta agar pelaku dihukum berat. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Korban pencabulan oleh mantan anggota DPRD NTB, Ali Ahmad dimungkinkan bertambah.

Dugaan itu disampaikan oleh penasihat hukum korban, Dr Asmuni. Menurutnya, tersangka Ali Ahmad diduga bukan hanya mencabuli anaknya tetapi ada juga yang lain yang masih ada ikatan keluarga dengannya. Terkait siapa orangnya, Asmuni belum bersedia membeberkannya. “Ini nanti kami sampaikan ke hadapan penyidik,” ungkapnya.

Asmuni mengaku bahwa pihaknya telah mendengarkan kesaksian dari orang tersebut. Dia mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari tersangka Ali Ahmad. Kejadiannya sudah cukup lama.

Terkait apakah korban juga akan melapor, Asmuni mengaku masih mempertimbangkannya karena pembuktiannya agak susah karena kejadiannya sudah lama. Untuk itu pihaknya hanya akan memintanya untuk menjadi saksi sementara ini. “Mungkin ini adalah hal-hal yang memberatkan tersangka di persidangan nanti,” ujarnya.

Meski begitu pihaknya tidak menutup kemungkinan juga meminta korban melapor jika sewaktu-waktu ditemukan alat bukti atas perbuatan tak senonoh dari tersangka. “Saat ini kami belum kepikiran ke sana,” ujarnya.

Atas tindakan tersangka ini, Asmuni menyarankan tersangka untuk segera bertobat. Tindakannnya sudah di luar  batas kewajaran. Sebagai seorang ayah, seharusnya dia bertindak untuk menjaga dan melindungi anaknya serta menjamin masa depan anaknya. Bukan malah sebaliknya, menghancurkan masa depan anaknya. “Kini akibat perbuatan tersangka, anaknya masih trauma. Dia menangis terus, makan belum mau jika ada yang mencarinya dia langsung mau pingsan,” bebernya.

Atas perbuatan tersangka, masa depan korban juga kini terancam. Untuk itu pihaknya tetap mendesak aparat penegak hukum bisa menjerat pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya. “Perbuatannya di luar akal sehat seorang ayah terhadap anaknya. Jadi 

tersangka pantas dan layak mendapat hukuman kebiri,” tegasnya.

Sementara itu, dari pihak tersangka sendiri belum bisa dikonfirmasi hingga saat ini. Penasihat hukumnya, Nurdin juga belum bersedia dimintai keterangan. “Saya belum diberikan kewenangan untuk memberikan keterangan di media,” ujarnya.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) meminta aparat penegak hukum menjatuhi hukuman seberat-beratnya kepada Ali Ahmad atas perbuatan pencabulan telah dilakukan terhadap putri kandung tersebut. “DPP meminta yang bersangkutan dijatuhi hukum seberat-beratnya,” kata Ketua DPW PAN NTB, Muazzim Akbar, Sabtu lalu (23/1).

Sesuai arahan yang disampaikan Sekretaris Jenderal DPP PAN, Eddy Soeparno terhadap pihaknya terkait kasus pencabulan dilakukan oleh mantan anggota DPRD NTB dari PAN Ali Ahmad tersebut. DPP ditegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap kader yang melakukan perbuatan asusila terhadap putri kandung tersebut. Sebab itu, DPP sudah menerbitkan surat pemecatan secara tidak hormat kepada Ali Ahmad dari keanggotaan sebagai kader parpol matahari terbit. Pasalnya, DPP berhak memecat dan mencabut keanggotaan kader dari partai. “DPP sudah terbitkan surat pemecatan dari keanggotaan partai secara tidak hormat,” imbuh Muazzim Akbar.

Menurutnya, DPP mengecam keras perbutan Ali Ahmad yang dinilai sangat tidak bermoral dan bejat dengan melakukan perbuatan asusila terhadap putri kandung sendiri. Sehingga dipastikan DPP sudah mengambil sikap tegas dengan memecat yang bersangkutan secara tidak hormat dari keanggotaan partai. “Tidak ada toleransi terhadap yang bersangkutan dari partai. DPP sudah sampaikan kepada DPW,” terangnya.

Selain itu, menurutnya, sikap tegas diambil partai itu hendaknya dijadikan pembelajaran oleh kader dan pengurus PAN di daerah, agar tidak melakukan perbuatan amoral dan mencoreng nama baik partai, dengan melanggar aturan hukum dan norma kesusilaan. “ Ini harus dijadikan pembelajaran oleh kader lain,” paparnya.

Walau diakui, Ali Ahmad terakhir tercatat sebagai wakil ketua DPW PAN NTB dalam periode kepengurusan 2010 – 2015 lalu. Sedangkan dalam periode kepengurusan hasil Muswil 2020, Ali Ahmad dipastikan tidak termasuk dalam kepengurusan DPW PAN NTB. “Yang bersangkutan hanya anggota biasa,” pungkasnya. (der/yan)

Komentar Anda