Kontraktor Proyek Puskesmas Dikenai Denda

MOLOR : Proyek Puskesmas Pagesangan yang belum tuntas sampai saat ini (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM– Dinas Kesehatan Kota Mataram menjatuhkan sanksi terhadap kontraktor yang mengerjakan tiga proyek pembangunan Puskesmas yakni Puskesmas Pagesangan, Puskesmas Dasan Agung dan Puskesmas Tanjung Karang yang sampai saat ini belum rampung.

Proyek ini dikerjakan sejek Desember tahun 2016 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai  Rp 30 miliar. Proyek ini terus dievaluasi. Tujuh proyek Puskesmas lainnya sudah tuntas diantaranya Puskesmas Karang Taliwang, Puskesmas Cakranegara, Gudang Farmasi, Puskesmas Ampenan. “ Sudah kita kenakan denda untuk kontraktor di tiga proyek itu,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram H. Usman Hadi kemarin.

Proyek Puskesmas bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Masing – masing dikerjakan oleh enam kontraktor berbeda. Seperti, Puskesmas Ampenan dikerjakan oleh PT. Putra Lintas Jaya dengan nilai kontrak Rp 2,4 miliar dari pagu anggaran Rp 3,07 miliar, Puskesmas Tanjung Karang dengan pagu anggaran Rp 3,3 miliar dikerjakan oleh PT. Asri Cipta Natha Alam dengan nilai kontrak Rp 2.975.300.000,00, dan Puksesmas Taliwang dikerjakan PT. Damai Indah Utama dengan nilai kontrak Rp 5,7 miliar dari pagu Rp 8 miliar.

Baca Juga :  Proyek Desa Ratusan Juta di Banjar Sari, Ambruk

[postingan number=3 tag=”puskesmas”]

Puskesmas Dasan Agung dengan item pengerjaan rehab dan relokasi dianggarkan Rp 3,3 miliar. Puskesmas ini dikerjakan oleh PT. Adhi Graha Kencana dengan nilai kontrak Rp 2.625.361.000,00. Terakhir, Puskemas Pagesangan dikerjakan oleh PT. Kartika Sari Cipta Utama dengan nilai proyek Rp 4,2 miliar. ‘’ Yang tiga aja sudah dikenakan denda, sesuai dengan keterlambatanya. Kita sudah kenakan denda tiga kontraktor, sedangkan yang lain sudah dibayar,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Koordinasi dengan Germo, Bentuk Kader Peduli

Sebelum tuntas, semuanya tidak akan di-PHO. Ia juga telah menekan semua kontraktor untuk mengutamakan kualitas. Jangan sampai setelah jadi, proyek justru cepat rusak.

Sementara itu anggota DPRD Kota Mataram Komisi III I Ketut Sugiartha mengatakan, kalau sudah ada potensi keterlambatan, dinas harus tegas memberikan tekanan kepada pihak kontraktor agar  pekerjaan selesai sesuai dengan masa kontrak.

Dinas Kesehatan sebagai PPK harus berani tegas dan  memberikan sanksi serta melakukan evaluasi terhadap kinerja kontraktor. Dinas jangan sampai membayar sebelum semua proyek tuntas.(dir)

Komentar Anda