Kondisi Aset Pemprov Menyedihkan

DIKLAIM : Aset Pemprov NTB di Gili Tangkong diklaim pihak lain.(ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

MATARAM -Kondisi aset milik Pemprov NTB sangat menyedihkan dan merugikan daerah. Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas efektivitas pengamanan dan pemanfaatan Pemprov NTB.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi NTB, Sambirang Ahmadi yang merupakan politisi PKS, juga memberikan kritikan atas kondisi aset saat ini. “Tentu saya sangat apresiasi temuan BPK yang berhasil mengungkap kelemahan dalam tata kelola aset daerah,” ujar Sambirang.

Dampak dari buruknya pengelolaan aset, membuat daerah rugi. Banyak potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menguap begitu saja. “Semoga ini bisa menjadi cambuk bagi Pemda untuk mengkalibrasi sistem managemen pengamanan, penertiban dan pemanfaatan aset daerah,” ucapnya.

Bukti konkrit buruknya pengelolaan aset, investor Gili Tangkong mengundurkan diri. Pasalnya, aset pemprov disana ternyata belum clear and clean. Tentu saja hal itu sangat merugikan daerah.
Belum lagi temuan-temuan BPK lainnya yang sudah turun langsung melihat aset-aset milik Pemprov NTB. Terungkap banyak aset pemprov diterlantarkan. Bahkan ada yang sudah digadai hingga dijual oleh oknum tertentu.

Baca Juga :  Pendakian Gunung Rinjani Ditutup 1 Januari 2023

Hal yang lebih parah lagi, terungkap juga beberapa sertifikat aset pemprov justru tidak dipegang tapi berada di pihak ketiga. “Tidak wajar sertifikat aset di pihak lain,” kata Sambirang.
Sertifikat yang berada di pihak lain, di antaranya tanah kavling seluas 1.006 meter persegi di Jalan Pejanggik, Karang Jangkong, Mataram. Status aset tersebut hanya hak pakai oleh PT Varindo Lombok Inti (VLI). Namun BPK menemukan sertifikat aset tersebut justru tidak ada di pemprov, tapi berada di PT VLI.

Sertifikat aset seluas 995 meter persegi di wilayah tersebut juga tidak ada di pemprov. Namun berada di PT VLI meski statusnya hanya hak pakai. Fenomena tersebut tentu saja sangat tidak wajar. Apalagi PT VLI belum melaksanakan isi kesepakatan bersama dengan pemprov.

Baca Juga :  Prajurit TNI AD Asal Sumbawa Gugur Ditembak KKB

Selain itu, ada pula sertifikat aset pemprov yang justru dipegang oleh masyarakat. Contohnya tanah bangunan di Lombok Tengah seluas 30.000 meter persegi. Aset-aset Pemprov NTB yang disewakan juga banyak tidak sesuai ketentuan. “Temuan BPK tersebut menunjukkan bahwa sistem manajemen pengamanan dan penertiban aset kita masih lemah. Karena itu diperlukan terobosan inovatif,” ujar Sambirang.

Hal yang sangat disesalkan Sambirang, semua masalah aset tersebut merugikan daerah. PAD tidak bisa dioptimalkan. Padahal, sejak lama pemprov ingin meningkatkan PAD. Untuk bisa menyelesaikan berbagai masalah aset, Sambirang mengingatkan agar hanya bisa dilakukan jika SDM mendukung. “Sebagai catatan, untuk pembenahan aset daerah diperlukan SDM yang inovatif, dan juga dukungan anggaran yang cukup. Jika tidak, setiap tahun akan selalu jadi temuan,” ujar Sambirang. (zwr)


Komentar Anda