Komisi II Warning Mataram Mall Terkait Pembayaran Royalti

MATARAM MALL : Pemkot Mataram harus tegas menagih royalti dari Mataram Mall. (SUDIRMAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Komisi II DPRD Kota Mataram menelisik besaran royalti Mataram Mall yang harus disetor ke kas daerah. Sampai saat ini, belum ada keterbukaan Badan Keuangan Daerah (BKD) terkait dengan pembayaran royalti Mataram Mall yang dikelola PT Pasific Cilinaya Fantasi.

Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Herman mengatakan, besaran royalti Mataram Mall yang sudah ditetapkan tidak boleh digagu gugat. Pihak Mataram Mall harus taat aturan, setiap tahun mereka harus menyetorkan ke kas daerah, termasuk pajak bumi dan bangunan (PBB). ‘’Kita sangat sayangkan kalau ada sampai tunggakan. Mataram Mall harus membayar kewajiban kepada pemerintah Kota Mataram, apapun alasanya karena sudah ada di dalam kontrak perjanjian,’’ katanya kepada Radar Lombok, Minggu (27/8).

Sejak dibangun, lanjut Herman, Mataram Mall sudah diberikan keleluasaan Pemkot Mataram. Bahkan dari royalti yang dulunya sangat kecil, sekarang ini sejak tahun 2021 ada hasil kajian dari tim independen Kota Mataram sehingga ditetapkan royalti sebesar Rp 350 juta satu tahun.

Baca Juga :  Martawang-Alwan Bersaing Rebut Kursi Sekda

Tim penilai independen telah mengeluarkan rekomendasi terhadap besaran nilai royalti sejak tahun 2021 dan berlaku 2022 lalu. Pemanfaatan lahan milik Pemkot Mataram oleh PT Pasific Cilinaya Fantasi, nilai royalti yang harus dibayar naik dari sebelumnya Rp 350 juta per tahun.

Dikatakan Politisi Gerindra, Pemerintah Kota Mataram melakukan evaluasi nilai royalti tersebut berdasarkan pertimbangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar mengoptimalisasikan pemanfaatan aset daerah untuk peningkatan pemanfaatan. Lahan seluas sekitar 2,4 hektare yang disewakan tentu harus dihitung nilai sewanya berdasarkan penilaian lembaga independen.

Di mana kontrak akan berakhir pada tahun 2026, Mataram Mall diminta tidak semena-mena dan meninggalkan kewajibanya. Herman meminta BKD untuk bekerja maksimal dan menaggih royalti  maupun sumber PAD yang lain di kawasan Mataram Mall. Meski dengan berbagai alasan saat Covid-19 maupun gempa bumi 2018 lalu. ‘’Kita harapkan ada keterbukan dari BKD terkait dengan capaian royalti Mataram Mall selama ini. Jangan sampai ada tunggakan tahun 2023 ini,’’ singkatnya.

Baca Juga :  Pengemis Omset Rp 1,1 Juta Sehari Terjaring Operasi

Kepala BKD Kota Mataram, HM Syakirin Hukmi menyebutkan, untuk pembayaran royalti Mataram Mall tetap dikejar. Tim dari BKD untuk terus melakukan penagihan untuk proses pembayaran. ‘’Kita terus intens menagih, terutama tahun 2023, batas akhir pembayaranya sampai bulan Desember,’’ katanya.

Pembayaran royalti berkahir sampai kontrak 2026 mendatang, Pemkot Mataram akan lebih garang melakukan penagihan selama ini. Karena salah satu sumber dari PAD Kota Mataram yakni royalti Mataram Mall. ‘’Kita akan berikan tindakan kalau sampai menunggak,’’ katanya. (dir)

Komentar Anda