Koalisi Nasa Minta Sekda Diganti

TANJUNG-Koalisi Partai Pendukung dan Pengusung Bupati-Wakil Bupati KLU, Najmul Akhyar-Sarifudin (NASA), meminta agar Sekretaris Daerah (Sekda) KLU, Suardi diganti.Hal tersebut dikarenakan Suardi dianggap tidak mampu menjaga harmonisasi antara eksekutif dan legislatif. “Kami dari koalisi pendukung NASA meminta agar Sekda dievaluasi dan bila perlu diganti, karena tidak mampu menciptakan harmonisasi antara eksekutif dan legislatif,” ujar juru bicara Koalisi Partai Pendukung NASA, Sainur, saat menyampaikan keterangan pers bersama Anggota DPRD dari Partai Gerindra yaitu Sudirsah Sujanto, Artadi dan Nasrudin di ruang kerja Sudirsah yang juga Wakil Ketua II DPRD KLU, Rabu (21/9).

Sainur yang merupakan politisi PAN ini menerangkan, sebanyak 14 orang anggota DPRD KLU yang berasal dari enam partai pengusung dan pendukung NASA menilai Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tak mampu menjalankan tupoksinya. Terlebih Sekda terkesan menganggap anggota DPRD sebelah mata, karena sering kali tidak hadir dalam pertemuan resmi dengan legislatif. “Tidak hanya kami yang ingin Sekda diganti. 75 persen anggota DPRD juga berkeinginan sama. Selain itu Sekda juga sudah lima tahun menjabat, perlu ada penyegaran. Kita harapkan Bupati bisa menindaklanjuti secepatnya, sebelum pembahasan APBD Murni 2017,” bebernya.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Utara Kukuhkan Pokja Kampung KB

Sementara itu, Sekda yang dikonfirmasi di ruang kerjanya menerangkan, pergantian dirinya harus tetap merujuk pada regulasi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika jabatan sekda lowong, maka harus ada panitia seleksi (pansel) dan jika masih aktif kendatipun sudah lima tahun, maka ada evaluasi dan tergantung bupati. “Kalau user (bupati) masih memandang bisa diperpanjang, ya user tinggal permakluman saja. Ini kan jabatan karir bukan jabatan politik,” terangnya.

Kemudian Sekda sendiri membantah tudingan jika dirinya menjadi penyebab kurang harmonisnya hubungan eksekutif dan legislatif. Ia mengklaim, sejauh ini telah menjalankan tugas sesuai kewenangan. Selain memang ini merupakan kerja tim.

Baca Juga :  Bapenda Mutakhirkan Data Pajak Dua Kecamatan

Seperti diketahui bahwa jabatan eselon II setingkat Sekda atau yang saat ini setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, hanya dapat diduduki paling lama lima tahun dan tetapi dapat diperpanjang. Itu tertuang pada Pasal 117 Ayat 1. “Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun”.  Kemudian Ayat 2 dinyatakan bahwa “Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (Kepala Daerah) dan berkoordinasi dengan KASN (Komisi ASN),”. (zul)

Komentar Anda