Klub Peserta Sepakat Liga 3 NTB Dihentikan

TAMPIL : Inilah kompetisi Liga 3 NTB yang perhelatannya sepakat dihentikan. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Asprov PSSI NTB akhirnya memutuskan Liga 3 NTB tidak dilanjutkan. Keputusan ini diambil dalam rapat Exco dengan mempertimbangkan masukan dari klub-klub peserta.

“Sudah diputuskan dalam rapat Exco, jadi Liga 3 yang kemarin ditunda dan diputuskan dihentikan,” tegas Wakil Ketua Asprov PSSI NTB Suhaimi, Rabu (25/1).

Dikatakannya, keputusan tersebut tidak diambil sepihak oleh Asprov PSSI NTB, tapi diawali dengan rapat bersama delapan klub yang menjadi peserta Liga 3 NTB babak delapan besar. Seperti Persebi, Lebah FC, Panser FC, Persidom, PS Mataram, PS Bima Sakti, Perslotim, dan Lombok FC.

”Hasil pertemuan dengan klub, mayoritas menginginkan liga 3 dihentikan,” ungkap dia.

Diketahui, Liga 3 NTB sebelumnya sudah masuk babak delapan besar. Seluruh pertandingan dihentikan sementara pasca tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan korban meninggal dunia. Sejumlah provinsi akhirnya menghentikan total Liga 3 di daerah masing-masing. Seperti Jawa Timur dan Riau.

Selain menghentikan Liga 3, Asprov PSSI NTB memutuskan tetap menggelar Piala Soeratin U-13, U-15, dan U-17. Namun Piala Pertiwi yang sebelumnya dilaksanakan juga bakal tidak dilaksanakan.

“Proses registrasi Piala Soeratin akan diulang. Karena sebelumnya pendaftaran sudah dibuka,” jelas Suhaimi.

Menurut Suhaimi, penghentian Liga 3 NTB ini memiliki dasar yang kuat. Terlebih Liga 3 Putaran Nasional yang menjadi pijakan untuk menuju Liga 2 juga diputuskan PSSI Pusat tidak dilaksanakan. Nasib Liga 2 nasional juga sama. PSSI Pusat memutuskan Liga 2 dan Liga 3 tidak dilaksanakan karena beberapa hal. Misalnya permintaan dari sebagian besar klub Liga 2 yang menginginkan kompetisi tersebut tidak bisa dilanjutkan.

Hal ini terjadi karena tidak ada kesesuaian konsep pelaksanaan lanjutan kompetisi antara klub dan operator serta pelaksanaan atau kelanjutan Liga 2 sangat sulit diselesaikan sebelum Piala Dunia U-20 2023 dimulai 20 Mei 2023. Kemudian, karena adanya rekomendasi dari tim transformasi sepak bola Indonesia seusai tragedi Kanjuruhan terkait sarana dan prasarana yang belum memenuhi syarat.

Sedangkan poin ketiga adalah berkaitan dengan Perpol Nomor 10 Tahun 2022 mengamanatkan proses perizinan yang baru dengan memperhatikan periode waktu pemberitahuan, pengajuan rekomendasi dan izin, hingga bantuan pengamanan. (rie)

Komentar Anda