Ketua PN Selong Dilantik

PELANTIKAN: Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, H. Amiriyat, SH. MH, melantik Suprapti, SH. MH, sebagai Ketua Pengadilan Negeri Selong yang baru, menggantikan Hisbullah Idris, SH. M.Hum, yang kini menjabat sebagai Ketua PN Klaten, Jawa Tengah (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Gembong pergantian Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 B Selong kembali digulirkan. Ketua PN sebelumnya, Hisbullah Idris SH, M.Hum, kini posisinya digantikan oleh Suprapti, SH. MH. Sementara jabatan baru Hisbullah Idris di percaya sebagai Ketua PN Klaten, Jawa Tengah. Proses pergantian pimpinan tertinggi di PN Selong itu ditandai dengan pelantikan sekaligus serah terima jabatan (Sertijab), Rabu kemarin (30/11).

Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula PN Selong. Kegiatan itu dihadiri sejumlah pihak, diantaranya Bupati Lotim, Ali BD, Kapolres Lotim, AKBP Wingky Adhityo Kusumo, Kajari Selong, Tri Cahyo Kusumo, para pegawai di lingkup pengadilan dan sejumlah tamu undangan lainnya. Jalannya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di pimpin langsung Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, H. Amiriyat, SH. MH.

Dalam sambutannya, Amiriyat mengatakan, pengambilan sumpah jabatan suatu hal yang lazim dilakukan terhadap para pejabat ketika ditugaskan ditempat yang baru. Sejumlah rangkaian kegiatan dalam pelantikan ini tidak hanya menjadi berkah bagi pejabat yang dilantik itu sendiri, melainkan juga menjadi berkah bagi semua masyarakat, terutama di lingkup PN Selong itu sendiri. “Kita semua telah menyaksikan pengambilan sumpah itu sendiri,” terangnya.

Dia juga mengingatkan, terutama kepada pejabat baru maupun yang lainnya supaya menghayati, memaknai, dan merenungkan setiap kalimat yang diucapkan dalam sumpah jabatan. Karena lafal sumpah itu lanjutnya, konsekuensinya akan langsung dipertanggung jawabkan dengan Allah SWT. “Sepanjang kita menghayati, makna dan lafal sumpah, Insha Allah kita akan bisa menjalankannya dengan baik, sesuai dengan ketentuan undang-udang,” terangnya.

Pengambilan sumpah sudah biasa dilakukan terhadap para  pejabat. Namun pejabat jangan sampai termakan oleh sumpah jabatannya itu sendiri. Sehingga pejabat baru nantinya jangan sampai menyalah gunakan jabatan dengan melanggar sumpah jabatan.

Lebih lanjut disampaikan, dalam menjalankan tugas, hakim itu harus mengingat dan berpegang teguh terhadap 10 prinsip sebagai seorang hakim. Hakim itu harus jujur, arif, bijaksana, memiliki intergritas, tanggung jawab, disiplin, rendah hati, profesionalisme, dan lainya. Namun selama ini masih ditemukan adanya hakim yang tidak mengetahui dan memahami kode etik dan prinsip profesinya sebagai hakim.

“Dari 10 prinsip itu yang harus dipegang salah satunya adalah integritas. Karena integritas mencerminkan orang yang memiliki kepribadian yang utuh. Kalau prinsip itu dipegang, hakim akan menjadi orang yang arif, bijaksana, jujur, dan bisa menjalankan prinsip-prinsip yang lainnya,” ucap dia.

Ketua PN Selong yang baru diyakini akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik, dan berpegang terhadap prinsip sebagai hakim selama  menjalankan tugasnya nanti. Segala tanggung jawab dan tugas yang diemban supaya bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Sementara untuk Ketua PN sebelumnya, dia juga menyampaikan terima kasih atas pengabdian selama menjalankan tugasnya di  pengadilan ini. Apa yang telah dilakukan dan pengalamannya nantinya dapat dijadikan modal di tempat tugasnya yang baru. “Saya minta Ketua PN yang baru supaya bisa melanjutkan apa yang telah di rintis Ketua PN Selong sebelumnya,” pesan Amiriyat.

Usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, selanjutnya dilakukan peluncuran sistem informasi pengawasan (SIWAS) Mahkaham Agung (MA). Penerapan sistem ini diberlakukan secara serempak di semua PN yang ada di Indonesia, termasuk di PN Selong.

Penerapan sistem ini, sebagai upaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Melalui Dirjen, MA pun telah melakukan sejumlah langkah untuk menunjang disiplin kerja, pengawasan kerja para pejabat di Pengadilan. Diantaranya mengeluarkan Peraturan MA (PerMA) Nomor 7, Per MA Nomor 8, dan Per MA Nomor 9, menyangkut masalah pengaduan.

“Kalau ada masyarakat tidak puas dengan kinerja pengadilan, termasuk PN , PT maupun MA, melalui aplikasi SIWAS segala penyimpangan yang dilakukan pejabat di pengadilan bisa diadukan melalui aplikasi ini,” pungkas Amiriyat. (lie)