Keterbukaan Informasi Lotim Dapat Apresiasi

KOORDINASI : Rapat koordinasi dan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Senin (21/11). (Ist/Radar Lombok)

SELONG –  Lombok Timur meraih peringkat0 3 keterbukaan informasi publik di tahun 2021. Capaian ini mendapatkan apresiasi dari anggota Komisi Informasi NTB, Sanusi.

Hal itu disampaikan Sanusi ketika menghadiri rapat koordinasi dan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Senin (21/11).”Kita patut apresiasi keterbukaan informasi yang dijalankan di Lombok Timur. Bahkan di tahun ini kita hanya menerima satu sengketa informasi untuk Lombok Timur,” terang Sanusi.

Lebih lanjut ia menyampaikan terkait dengan prinsip pelayanan informasi. Ia menekankan hak dan kewajiban badan publik dalam pelayanan informasi. Badan publik ujarnya berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan juga menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan.” Permohonan informasi harus dapat dilakukan secara tertulis, maupun tidak tertulis baik itu yang disampaikan secara langsung maupun elektronik kepada PPID dengan melampirkan identitas, perorangan maupun lembaga,” terangnya.

Baca Juga :  Lotim Masuk Nominasi TPAKD Award 2021

Karenanya PPID harus dapat merespon semua permintaan informasi secara tertulis, entah menolak atau memberikan informasi sesuai kebutuhan pemohon.”Selain itu PPID juga supaya memperhatikan alasan permintaan informasi tersebut dan memberikan sesuai kebutuhan setelah melalui pertimbangan yang bijaksana,” ungkapnya.

Dijelaskan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28F menyebutkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Di sisi lain keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.” Keterbukaan informasi publik menjadi sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mantan Sekretaris DPRD Lotim Diperiksa Terkait Dugaan Penyelewengan Pajak

Tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung dokumentasi yang lengkap, akurat, dan faktual.”PPID memiliki peran strategis untuk itu.  PPID bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi termasuk di lingkup daerah,” ungkap Sanusi.

Untuk itu ia meminta komitmen dan peran serta semua OPD mendukung program pemerintah.” Peningkatan komitmen tersebut  harus sejalan dengan peningkatan kemampuan SDM, utamanya operator yang bermuara pada tersedianya bahan informasi dan pelayanan informasi,” ungkapnya.(lie)

Komentar Anda