Ketagihan Slot, Selegram Cantik Buat Arisan Fiktif

DITANGKAP: Selebgram BEY ditangkap Unit Harda Satreskrim Polresta Mataram lantaran menipu, dengan cara membuat arisan fiktif. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Seorang selebgram inisial BEY, jadi tersangka penipuan arisan fiktif. Perempuan 23 tahun yang tinggal di Perum Bumi Selaparang Asri III, Desa Midang, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat ini meraup keuntungan hampir ratusan juta dari puluhan korban.

“Kurang lebih Rp 100 juta, sekitar Rp 92 juta. Tapi masih banyak lagi korban lainnya yang belum melapor ke kami,” ucap Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Minggu (14/1).

Pengakuan tersangka, arisan fiktif yang digandrungi itu sudah berjalan tiga bulan. Ada dua grup arisan yang dibuat, dengan iuran Rp 2 juta per bulan dan Rp 1 juta per bulan. Pelaku menipu lantaran ketagihan slot.

“Kenapa hal tersebut dilakukan, informasinya yang bersangkutan ini baru berpisah dengan suaminya, karena yang bersangkutan ini sering berjudi (slot). Untuk menutupi judi tersebut, dia berpikir bagaimana caranya dia mencari uang yang cepat. Makanya dia nipu,” beber Yogi.

Baca Juga :  Emosi, IGAJ Tendang Rekan Hingga Terkapar

Aksi penipuan yang dilakukan tersangka terbongkar setelah salah satu korban, inisial LM perempuan 24 tahun melapor ke Satreskrim Polresta Mataram. Laporan Perempuan asal Kediri, Lombok Barat ini tertanggal 5 Januari 2024. “Korban ikut tergabung dalam arisan yang dibuat tersangka,” katanya.

Modus tersangka menjalankan aksinya, dengan mengundang korban untuk bergabung ke grup arisan yang dibuat, melalui jejaring sosial. Korban yang tertarik kemudian memasukkan uang sebesar Rp 2 juta.

Dari 9 nama yang tercantum, 3 nama di antaranya fiktif. Hanya dibuat-buat tersangka. Nama yang fiktif itu, yang selalu keluar namanya sebagai pemenang ketika pengocokan. “Jadi, setiap bulan nama yang fiktif itu yang dikeluarkan namanya oleh tersangka dan mendapatkan uang. Otomatis, uang arisan itu masuk ke rekening tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sabu 1,5 Kg dan Ganja 1 Kg Gagal Edar di NTB

Hal serupa juga dilakukan tersangka di group arisan dengan iuran Rp 1 juta. Dari 10 orang jumlah anggota, ada anggota yang fiktif. “Setelah tiga bulan berjalan, setelah tiga nama fiktif (menerima uang) itu yang bersangkutan kabur. Tersangka tidak bisa dihubungi kembali. Kemudian korban melapor ke Polresta Mataram,” katanya.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, BEY ditetapkan tersangka. Unit Harta dan Benda (Harda) Satreskrim Polresta Mataram menangkapnya Kamis (11/1) kemarin di rumahnya. “Pelaku sudah ditahan dengan sangkaan Pasal 378 dan 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan,” tandas Yogi.

Komentar Anda