Ketagihan Judi Online, Dua Pemuda Curi Tabung Gas

ANGKAT: Dua pelaku pencurian saat mengangkat tabung gas yang dicuri.(IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tergila-gila dengan judi online, dua warga Ampenan, Kota Mataram inisial DS (33) dan S (34) meringkuk di Polsek Gunungsari. Mereka ditangkap lantaran membobol gudang penyimpanan tabung gas 3 kg yang berada di Dusun Montong Seger, Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. “Sebanyak 30 tabung gas yang dicuri,” kata Kapolsek Gunungsari Iptu I Putu Gede Merha Yasa, Selasa (30/5).

Dari 30 tabung, polisi berhasil mengamankan 22 di antaranya. Sedangkan sisanya sudah dijual pelaku dengan harga Rp 100 ribu per tabung. Pelaku nekat mencuri, lantaran ketagihan bermain judi online. “Mereka tidak ada uang dan sepakat mencuri. Uang hasil menjual tabung gas itu digunakan untuk main judi online,” sebutnya.

Pelaku DS menjadi otak dari pencurian Jumat (21/4) lalu itu. Karena pelaku juga seorang karyawan di gudang yang dibobol. Situasi gudang sudah diketahui, mulai dari kapan gudang sepi dan apa saja barang yang ada di dalam gudang. “Kemudian DS mengajak rekannya S untuk membobol gudang bos,” ungkapnya.

Pelaku menjalankan aksinya dengan memanjat tembok pagar gudang. 30 tabung gas yang dicuri dilakukan bertahap. DS bertugas sebagai eksekutor, sedangkan S bertugas mengawasi situasi di luar gudang. “Tabung gas yang dicuri dibawa menggunakan motor,” bebernya.
Pengakuan pelaku, mencuri di tempatnya bekerja itu bukan kali pertamanya. Melainkan sudah yang ke sekian kali. Akan tetapi, sebelumnya bos DS tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi. “Baru kali ini korban melapor,” ucapnya.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Polisi pun berhasil mengantongi identitas pelaku dan berhasil ditangkap Jumat (26/5), sekitar pukul 14.00 WITA. “Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan,” jelasnya.

Kedua pelaku dan barang bukti sudah berada di Polsek Gunungsari. “Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP junto Pasal 64 ayat 1, dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda