Kesepian Belum Menikah Jadi Alasan Edarkan Narkoba

ANGKAT BARANG BUKTI: Kapolda NTB Irjen Lol Djoko Poerwanto, didampingi Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa dan Dir Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi angkat barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu, Selasa kemarin. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Bukannya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, oknum Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) asal Lingkungan Moncok, Telaga Emas, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram menjadi seorang pengedar narkoba.

Oknum Linmas tersebut berinisial SR. Ia ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di rumahnya, Minggu (22/1). Di sana, polisi juga turut mengamankan narkoba jenis ganja 5 kg beserta sejumlah poketan sabu siap edar.

SR saat ini masih aktif menjadi Sat Linmas. Di tempat tinggalnya, sejumlah piagam penghargaan masih menempel rapi di tembok. Salah satunya piagam penghargaan Sat Linmas Kecamatan Ampenan Tahun 2021. Penghargaan itu diraih SR karena pernah mengikuti pelatihan penguatan dan peningkatan tenaga Linmas Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Dari pengakuan laki-laki berusia 58 tahun itu, saat ini dirinya belum menjalin bahtera rumah tangga. Karena merasa kesepian, mendorongnya menjadi seorang pengedar dan penikmat barang haram tersebut. “Saya makai sabu karena kesepian, belum menikah,” aku SR saat ditanya Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto di gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Selasa (24/1).

SR ditangkap di rumahnya bersama salah satu rekannya berinisial SAB 43 tahun. Pria asal Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini mengaku sebelumnya pernah masuk penjara selama 4 kali dengan kasus narkoba, dan kali ini tertangkap kelima kalinya.

Setelah ditangkap, polisi menggeledah kedua pelaku dan rumah SR. Adapun barang bukti yang didapati dari SR, berupa satu kantong plastik merah besar yang berisikan sabu, plastik putih berisi 16 plastik bening yang berisikan ganja, lima poket sabu siap edar, uang tunai Rp 3,3 juta, plastik bening, alat komunikasi, korek api tanpa tutup kepala, dan timbangan elektronik.

Baca Juga :  35,96 Gram Sabu Belum Sempat Diedarkan, Adik Kakak Ditangkap

Sedangkan barang bukti miliknya SAB, polisi berhasil mengamankan satu klip sabu, satu klip ganja, dua rentengan plastik besar yang berisikan ganja, alat isap beserta pipa kaca, pipet plastik, uang tunai Rp 550 ribu, alat komunikasi dan kendaraan roda dua.

Berdasarkan pengakuan dua pelaku tersebut, polisi melakukan pengembangan. Alhasil, dua orang kembali diamankan di Dasan Agung, Kelurahan Selaparang, Kota Mataram. Mereka ialah SB 33 tahun dan SH 53 tahun. Pengakuan SB, memilih menjadi seorang pengedar karena mewarisi usaha kakaknya yang sudah meninggal dunia. Sedangkan SH, mengaku mengonsumsi sabu sejak tiga tahun terakhir. “Saya ketagihan dengan sensasinya yang buat pusing,” sebutnya.

Di kedua pelaku ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Terhadap SH, diamankan barang bukti berupa alat komunikasi dan kendaraan roda dua. Sementara di pelaku SB, didapatkan satu linting ganja, alat isap dan pipa kaca, uang tunai Rp 1,1 juta dan alat komunikasi.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, pengungkapan narkoba yang dilakukan Sat Resnarkoba Polresta Mataram tersebut, guna menekan peredaran narkoba. “Pengungkapan ini juga tentu kerja sama dengan masyarakat,” terang Djoko.

Dari barang bukti yang berhasil diamankan, bahwa mereka diduga keras bukan pemain baru. “Mereka ini tidak melakukan (mengedarkan, red) pertama kali, kalau melihat dari barang bukti yang diamankan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Janda Cantik dan Satu Residivis Ditangkap Jual Sabu

Jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 5 kg ganja dan 13,74 gram sabu. Diyakini, pelaku mendapatkan narkoba tersebut dari luar wilayah NTB, karena NTB menjadi daerah konsumen narkoba. “Intinya berasal dari luar NTB, mereka menyelundupkan dengan cara yang aman, bukan hanya yang aman dari pengawasan aparat berwajib, melainkan juga dari masyarakat biasa,” ungkap dia.

Sementara itu, Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan, para pelaku mengedarkan narkoba tersebut dengan harga yang beragam. Mulai dari harga Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta. “Mereka menjual narkoba ini sesuai dengan kebutuhan atau pasar masyarakat,” ucapnya.

Asal barang yang digadang dari luar wilayah NTB tersebut, masih dalam proses pemetaan. Luar daerahnya, tidak disebutkan secara rinci. Termasuk modus-modus yang digunakan para bandar sabu, enggan untuk disebutkan. “Intinya dari luar NTB. Kalau kita sebutkan, nanti-pola-pola yang digunakan Polri terbaca oleh para pelaku ini,” cetusnya.

Tidak dipungkiri, satu dari empat pelaku yang diamankan merupakan seorang Linmas. Narkoba sendiri, lanjutnya, bisa menyasar semua lapisan masyarakat. Bahkan oknum Anggota DPRD Lobar beberapa waktu lalu pun pernah tertangkap basah saat belanja sabu. “Narkoba ini sudah mulai merambat ke semua lapisan masyarakat, tidak bisa kita pungkiri itu,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda