35,96 Gram Sabu Belum Sempat Diedarkan, Adik Kakak Ditangkap

DITANGKAP : Polisi tangkap dua pengedar sabu asal Lombok Tengah, yang ternyata saudara kandung. (ROSYID/RADAR LOMBOK)
MATARAM – Dua bersaudara asal Janapria, Lombok Tengah kompak menjadi pengedar sabu. Mereka AK 33 tahun dan SA 25 tahun. Keduanya ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Sabtu kemarin, sekitar pukul 15.09 WITA di sebuah rumah bertempat di Lingkungan Taman, Kelurahan Karang Baru, Kota Mataram.
“Rumah tempat pelaku ditangkap, rumahnya mertua AK,” sebut Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Minggu (29/1).
Berdasarkan pantun koran ini, keduanya ditangkap saat asyik pesta sabu di dalam rumah. Saat penggerebekan, AK langsung membuang alat isap yang digunakan ke sela-sela lemari. Tak ingin kehilangan barang bukti, polisi langsung memborgol keduanya.
Dari pengakuan SA, dirinya mendatangkan sabu yang ditaksir memiliki berat 27 gram tersebut dari Lombok Tengah, Janapria. Begitu sampak di Mataram, sabu tersebut langsung diberikan kepada kakaknya, inisial AK.
“Saya ambil dari Lombok Tengah tadi pagi (Sabtu, red), tapi saya tidak tahu rumahnya. Saya ketemunya di pinggir jalan,” aku pelaku.
Dari tempatnya mengambil sabu itu, SA diminta untuk dijual dengan harga Rp 1 juta per gramnya. Sabu yang diambil pada Sabtu pagi tersebut, belum dibayar oleh pelaku. “Belum saya bayar, saya diminta dititip aja,” katanya.
Sedangkan pelaku AK, yang kedapatan membuang alat isap sabu di sela lemari mengakui perbuatannya. Dari pengakuannya, sabu itu disembunyikan di dua tempat. Tempat pertama di gudang rumah dan kedua di sebuah kios pinggir jalan. “Di gudang dan di kios sana,” ungkapnya.
Setelah digeledah dengan disaksikan aparat lingkungan, polisi berhasil menemukan sabu yang disembunyikan di gudang rumah. “Iya pak, saya yang sembunyikan (sabu, red) di sana,” sebut pelaku.
Polisi kembali melakukan penggeledahan di tempat kedua. Di sana polisi berhasil menemukan 2 klip bening berukuran sedang yang berisikan sabu. Sabu itu juga diakui pelaku bahwa dirinya yang menyembunyikannya. “Iya, saya juga yang sembunyikan, saya juga pisah,” ucapnya.
Dikatakan Yogi, pengungkapan peredaran sabu tersebut berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat. Dimana, lokasi tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi sabu. “Informasi itu kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan dua orang, yang merupakan saudara kandung,” katanya.
Selain mengamankan sabu, polisi juga mengamankan dompet, uang tunai Rp 448 ribu, satu poket plastik sabu, gunting, alat komunikasi, alat isap sabu. “Setelah kami timbang, barang bukti sabu yang berhasil kami amankan berat brutonya 35,96 gram,” ujarnya.
Terhadap pelaku dan barang bukti, kemudian diamankan ke Mapolresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami amankan di Mapolresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (cr-sid).
Komentar Anda
Baca Juga :  Polisi Ringkus Enam Pelaku Curanmor