Kerugian Negara Kasus Tambang Pasir Besi Ditaksir Rp 2 Miliar

SIDANG: Sidang praperadilan yang dimohonkan tersangka ZA, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat kemarin.(ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan NTB, memproyeksikan  kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur, mencapai Rp 2 miliar.

“Dari hasil ekspos awal potensi kerugian negara mencapai Rp 2 miliar,” sebut Koordinator Pengawas (Korwas) Investigasi pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, Tukirin, kemarin.

Tukirin menyampaikan hal demikian saat menjadi saksi pada sidang praperadilan yang dimohonkan ZA, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, salah satu tersangka dalam muara korupsi tersebut.

Potensi awal itu didapatkan, setelah pihak BPKP Perwakilan NTB melakukan ekspose bersama penyidik Kejati NTB, pada bulan Maret lalu. “Auditor menemukan adanya kerugian negara,” katanya.

Potensi yang ditemukan tercatat dari tahun 2021 dan 2022. Dimana potensi itu muncul dari tidak adanya pembayaran royalti sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas pengerukan yang dilakukan PT Anugerah Mitra Graha (AMG), di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading.

Baca Juga :  Pemprov Klaim Pengangguran Menurun

Menurutnya, perusahaan yang berkantor di Jakarta Utara ini, melakukan pengerukan tanpa terlebih dahulu mengantongi persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Sehingga negara telah dirugikan dari sektor PNPB. “Seharusnya ada pemasukan ke negara dari hasil penjualan pasir besi itu, tapi ini tidak ada,” ungkapnya.

Saat ini, Tukirin memastikan perhitungan kerugian negara masih berproses. Dengan begitu, potensi awal sebesar Rp 2 miliar yang muncul belum valid.  “Itu baru potensi, kami masih melakukan audit untuk memastikannya,” ujarnya.

Untuk memastikan berapa besaran kerugian negara yang ditimbulkan, dan tidak akan menjadi persoalan di kemudian hari, pihaknya tetap akan melakukan konfirmasi dan investigasi lapangan. Tidak serta merta menerima hasil audit dari penyidik Kejati NTB. “Sementara. Untuk turun ke lapangan belum. Proses perhitungan masih berjalan,” katanya.

Baca Juga :  Pemprov Cermati Dampak Tarif Baru Retribusi Masuk Gili

Dalam kasus tambang pasir besi ini, selain ZA, penyidik juga telah menetapkan dua orang dari PT AMG sebagai tersangka, yaitu Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur inisial AR; dan Direktur utamanya berinisial PSW.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cr-sid)

Komentar Anda