Pemprov Cermati Dampak Tarif Baru Retribusi Masuk Gili

WISATAWAN: Tampak para wisatawan mancanegara yang hendak berlibur ke Gili Trawangan, belum lama ini. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Pemprov NTB mencermati dampak kenaikan tarif baru retribusi masuk Kawasan Gili Tramena (Trawangan, Meno dan Air). Hal ini menyusul setelah Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) resmi menetapkan tarif baru retribusi masuk kawasan wisata Gili Tramena, Kamis (1/2) lalu.

“Saya belum bisa jawab apakah berpengaruh pada wisata atau apa. Kita evaluasi dulu satu bulan ini, kalau dia sedikit dan mulai banyak yang keberatan, berarti perlu dievaluasi juga oleh Pemda Kabupaten Lombok Utara,” kata Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaluddin Maladi, Senin (5/2).

Sebagai informasi, tarif retribusi baru masuk Gili Tramena, khusus untuk wisatawan asing tidak lagi ditarik Rp10.000 per orang, tetapi Rp20.000. Kemudian wisatawan domestik dewasa kini Rp 10.000, dari sebelumnya hanya Rp 3.000. Tarif ini sesuai Peraturan Daerah KLU Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Diakui Jamal, pihaknya baru mengetahui adanya pemberlakuan tarif retribusi di pintu masuk Gili Tramena, sehingga belum melihat dampak dari diberlakukannya tarif retribusi masuk Gili Tramena yang baru itu terhadap dunia pariwisata di NTB, khususnya kawasan Gili Tramena.

Dampaknya baru bisa dilihat satu bulan setelah dilakukan evaluasi pemberlakuan tarif baru tersebut. Namun yang jelas apabila jumlah wisatawan yang datang menjadi sedikit imbas diberlakukannya tarif baru retribusi itu, maka tentu akan berpengaruh pula pada minimnya jumlah tamu yang menginap atau menghabiskan uangnya di Gili Tramena.

Baca Juga :  Travel Agent Pesimis Tiket WorldSBK Terjual Habis

Berdasarkan aturan Bupati/Walikota atau Perda, bahwa jika diberlakukan tarif retribusi maka perlu ada pelayanan tambahan. “Namanya retribusi, ketika ditarik berarti ada pelayanan tambahan. Mungkin ada penambahan pelayanannya yang selama ini murah biasa-biasa saja. Tapi begitu ada kenaikan, biasanya pelayanannya lebih baik,” jelas Jamal.

Kepala Dispar NTB ini memaklumi adanya kenaikan tarif retribusi masuk Gili Tramena. Sebab, sudah pasti ada kesepakatan bersama antara semua pihak, termasuk Pemda KLU. Pihaknya juga menilai sah-sah saja jika Pemda KLU menaikkan tarif retribusi masuk Gili Tramena, apalagi alasannya karena ingin menaikkan pendapatan daerah (PAD).

Dirinya pun tidak mempermasalahkan kenaikan tarif retribusi tersebut, karena merupakan kewenangan Pemda KLU. Namun kenaikan itu juga harus diiringi dengan pelayanan maksimal yang diberikan kepada wisatawan. Sebab, pada prinsifnya kenaikan retribusi berbeda dengan penetapan pajak oleh pemerintah.

“Kalau pajak itu kan wajib hukumnya, tidak ada alasan orang wajib pajak itu tidak membayar (pajak, red). Wajib bukan sunah. Tapi kalau retribusi masuk ke pelabuhan atau apa, dia harus diiringi dengan pelayanan yang maksimal,” tegasnya.

Baca Juga :  Pendaftaran CASN Dibuka 17 September 2023

Penambahan pelayanan dimaksud, seperti fasilitas ruang tunggu bagi wisatawan yang nyaman, fasilitas publik yakni charger Hp, wifi, hingga kebersihan lingkungan yang didapat para pengunjung. Mengingat ada biaya operasional juga yang sudah naik. “Coba nanti saya koordinasi dengan Kepala Dinas Pariwisata Lombok Utara, apa pertimbangan naiknya,” ujar Jamal.

Sebeumnya Kepala Dinas Pariwisata KLU, Dende Dewi Tresni Budi Astuti, mengatakan tarif retribusi baru di Gili Tramena ini tidak seberapa. Pihaknya sebetulnya sempat berencana mau mematok harga yang lebih tinggi, hanya saja setelah mendengar pendapat dari berbagai pihak, maka diputuskan pada nominal tersebut. “Sejak mulai berlaku kemarin, alhamdulillah berjalan lancar. Tidak ada yang protes,” kata Dende, Jumat (2/2) lalu.

Menurut Dende, tarif ini bisa saja berubah sesuai situasi dan kondisi. Untuk sementara ini pihaknya menjalankan apa yang menjadi amanah Perda tersebut. “Tarif ini saja kalau kita maksimal maka cukup banyak mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD). Tahun ini target kita Rp 7 miliar,” bebernya. (rat)

Komentar Anda